TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinasi Kemaritiman Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan platform TikTok akan tetap menanamkan investasi di Indonesia meskipun ada aturan baru pemisahan social media dan social commerce.
Hal itu menyusul penerbitan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait perdagangan elektronik.
“Kita tekankan supaya TikTok jangan berdagang di social media itu saja nggak ada yang lain,” kata Luhut usai peluncuran buku Luhut Binsar Pandjaitan Menurut Kita-kita di Gramedia Matraman, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Baca juga: Anggota DPR: Larangan TikTok Shop Jual dan Transaksi Solusi Jangka Pendek
Menurut Luhut, seluruh platform e-commerce harus bermain dalam level playing field yang sama.
“Jangan ada lagi platform media sosial yang lain boleh bermain di e-commerce,” tuturnya.
Luhut menilai algoritma teknologi Tiktok sangat berpengaruh terhadap platform e-commerce.
Dia tidak ingin Tiktok mendominasi algoritma daripada e-commerce lainnya yang selama ini hanya concern di satu platform.
Sebab itu, Opung, sapaannnya menegaskan investasi Tiktok masih berlanjut sesuai dengan pertemuannya bersama CEO Tiktok Shou Chew.
“Ya harus jadi lah Indonesia kan market yang bagus. Kita tidak bikin aturan yang berbeda dari negara lain,” pungkasnya.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menegaskan pentingnya aturan pemisahan antara social commerce dan e-commerce.
Sebab selama ini belum ada aturan yang memisahkan sehingga Permendag 50/2020 bisa menjadi jawabn polemik tersebut.
“Misalnya mengatur teknologinya ini agak susah karena ada transportasi online, pengantaran makanan, ada e-wallet, pembayaran online. Masing-masing memiliki aturan,” kata Heru.
Heru mengatakan dalam hal e-wallet semestinya mengikuti aturan perbankan.
Begitupun transportasi online yang seharusnya mengikuti aturan transportasi.
“Dengan adanya social commerce sesuatu yang baru yang menggabungkan social media dengan e-commerce dari kekurangan aturan maka harus ada yang dilengkapi,” ujar Heru.
Dia berharap, adanya aturan social commerce dan e-commerce menjadi jelas antara hak kewajiban pelaku usaha kepada konsumen.
Bebas Pajak
Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan TikTok Shop hingga saat ini belum dikenakan pajak e-commerce.
Menurut Awiek, TikTok Shop selama ini tidak dikenakan pajak, sementara pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dikenai pajak.
"Mereka (TikTok Shop) selama ini berjualan tapi tidak dikenai pajak, sementara yang pelaku UMKM dikenai pajak," kata Awiek kepada Tribunnews.com, Kamis (28/9/2023).
Baca juga: TikTok: Ketika keributan di TikTok berujung kerusuhan di dunia nyata
Sehingga, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menganggap TikTok Shop merugikan negara.
"Karena seringkali itu tidak kena pajak dan negara dirugikan," ujar Awiek.
Karenanya, Awiek sepakat dengan pemerintah menegakan aturan terhadap TikTok Shop.
"Maka memang negara harus hadir untuk melindungi kepentingan UMKM," ungkapnya.
Adapun larangan TikTok Shop berdagang setelah diluncurkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (Tribun Network/Reynas Abdila)