TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harapan para buruh terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) telah pupus, setelah gugatan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ditolak.
“Mengadili, dalam provisi, menyatakan untuk melanjutkan pemeriksaan pengujian materiil dalam perkara a quo. Dalam pokok permohonan pengujian formil, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).
Dalam pokok permohonan, pemohon mendalilkan proses penyusunan UU 6/2023 tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan perundang-undangan.
Baca juga: Partai Buruh Akan Laporkan 5 Hakim yang Menyatakan UU Cipta Kerja Konstitusional ke MKMK
Dalam putusannya pemohon juga mendalilkan DPR dan Presiden mendalilkan pembangkangan terhadap putusan MK Nomor 91/PUU/-XVIII/2020.
Dalil pemohon itu dinyatakan MK tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu pemohon juga mendalilkan tidak terpenuhinya kegentingan memaksa dalam penetapan Perppu 2/2022 yang disetujui oleh DPR RI sebagaimana amant Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Berkenaan dengan dalil permohonan itu, MK telah menyatakan pendiriannya dan telah menjatuhkan putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023 sebagaimana telah diuapkan sebelumnya.
Adapun pemohon yang mengajukan pengujian ialah Federasi SP KEP SPSI, Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (PPMI ’98), Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) (SP PLN)
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP), Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR), Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Serikat Pekerja Aqua Group (SPAG), Laksono Widodo, dan Kurniadi.
Diseting untuk Ditolak
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menduga ada skenario dibalik keputusan MK menolak uji materi UU Cipta Kerja.
Skenario itu, kata Said, dimulai sejak proses pencopotan hakim konstitusi Aswanto.
"Partai buruh menduga membenarkan ada skenario besar di MK untuk memastikan omnibus law UU Cipta Kerja tetap berlaku," ujar Said usai pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023).
"Itu dimulai dengan ramainya hakim Aswanto tiba-tiba diganti di tengah jalan oleh DPR," sambungnya.
Sebagaimana diketahui Aswanto kini digantikan jabatannya oleh hakim Guntur Hamzah dengan alasan dinilai tidak komitmen dengan kepercayaan yang diberikan DPR.
Aswanto merupakan satu dari lima hakim yang punya dissenting opinion atau pendapat berbeda saat putusan pertama ihwal UU Ciptaker pada 2020 silam.
Sedangkan empat hakim lainnya adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo. Empat orang ini juga tetap menyampaikan dissenting opinion dalam sidang putusan hari ini.
"Kita tahu di DPR 7 fraksi yang setuju walaupun dua fraksi menolak tapi bagi kami itu lips service. Sehingga perlu diamankan dengan posisi 5 yang memenangkan inkonstitusional bersyarat, pokok perkara nomor 91 tahun 2023 yang lalu inkonstitusional bersyarat," ujar Said.
"Lima ini mau diubah karena empat ini kan pro pemerintah dan DPR. Perubahan satu hakim MK dalam hal ini aswanto menjelaskan tanda petik partai buruh berpendapat ada konspirasi jahat dari DPR dan pemerintah," sambungnya.
Dalam sidang putusan hari ini terdapat lima gugatan terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 yang ditolak oleh MK, yakni perkara nomor 40, 41, 46, 50, dan 54/PUU-XXI/2023.
Empat hakim konstitusi menganggap UU Ciptaker tidak cacat formil kini juga menyatakan hak yang sama, meraka adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic, dan Manahan Sitompul.
Menyakiti Hati Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyesalkan keputusan MK.
Andi Gani mengaku awalnya sangat yakin MK akan menerima gugatan konfederasi buruh, namun nyatanya tidak sesuai harapan yang diinginkan dan hal ini melukai rasa keadilan bagi buruh.
"Saya yang memimpin langsung ribuan massa buruh di Patung Kuda meminta massa tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum walaupun putusan MK sangat menyakiti buruh," kata Andi Gani, Senin (2/10/2023).
Andi Gani yang juga Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) ini menegaskan, akan segera melakukan konsolidasi untuk menyiapkan gugatan materiil terhadap UU Cipta Kerja.
Baca juga: Tolak Gugatan, MK Sebut Terbitnya Perppu Cipta Kerja Penuhi Syarat Kegentingan Memaksa
"Karena, putusan MK ini terbukti tidak bulat. Ada 4 hakim MK yang menyatakan perbedaan pendapatnya," ujarnya.
Soal ancaman akan melumpuhkan melumpuhkan kawasan industri? Andi Gani mengaku akan menyiapkan segala cara agar putusan ini bisa direspons buruh dengan baik.
Keputusan untuk melumpuhkan kawasan industri, kata Andi Gani, masih akan didiskusikan.
Mogok Kerja
Menjelang putusan MK soal UU Cipta Kerja, berbagai elemen buruh melakukan aksi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
"Bilamana hakim Mahkamah Konstitusi tidak memberikan keputusan sesuai dengan harapan, maka para buruh dan kelas pekerja lainnya. Kami akan melakukan aksi-aksi di seluruh Indonesia. Bergelombang sampai dengan dimenangkannya UU Cipta Kerja," Said Iqbal.
Kemudian dikatakan Iqbal tidak menutup kemungkinan akan ada aksi mogok kerja secara nasional.
"Jadi bergelombang aksi ini, tidak hari ini saja dan seluruh Indonesia. Tidak menutup kemungkinan sedang dipertimbangkan untuk mogok kerja secara nasional. Yang akan diorganisir oleh partai buruh dan serikat buruh," tegasnya.
Iqbal juga mengungkapkan bahwa aksi jelang putusan MK dilakukan serempak di kota lainnya, terutama kota-kota industri.
"Aksi se-Jabodetabek dipusatkan Gedung MK. Kita akan dengar nanti keputusannya MK dibacakan mulai jam 1 jam siang ini," tutupnya.