TRIBUNNEWS.COM - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax mengalami kenaikan menjadi Rp 14.000 per liter pada 1 Oktober 2023.
Pertamax mengalami kenaikan sebesar Rp 700, dari harga sebelumnya Rp 13.300.
Kenaikan harga BBM non subsidi jenis Pertamax ini dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Regulasi ini mengacu pada harga rata-rata minyak dunia, seperti Mean of Platts Singapore (MOPS)/Argus serta nilai tukar mata uang Rupiah.
Baca juga: Harga Pertamax di Pertashop Lebih Murah Dibanding SPBU Pertamina, Ini Rinciannya
Berikut ini daftar harga Pertamax di SPBU 39 wilayah Indonesia per Selasa, (3/9/2023).
- Prov. Aceh: Rp 14.000
- Free Trade Zone (FTZ) Sabang: Rp 12.900
- Prov. Sumatera Utara: Rp 14.300
- Prov. Sumatera Barat: Rp 14.300
- Prov. Riau : Rp 14.600
- Prov. Kepulauan Riau: Rp 14.600
- Free Trade Zone (FTZ) Batam: Rp 13.400
- Prov. Jambi: Rp 14.300
- Prov. Bengkulu: Rp 14.600