News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Jadi Duka Mendalam, Tiga Tahun Buruh Berjuang Tolak UU Cipta Kerja Dikandaskan Mahkamah Konstitusi

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa aksi buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di aksi demo mengawal pembacaan putusan uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Senin, 2 Oktober 2023.

Mereka ialah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartono.

Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutus menolak gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dimohonkan 15 kelompok serikat pekerja lewat perkara nomor 54/PUU-XXI/2023.

Dalam perkara ini Pemohon mendalilkan bahwa Perppu 2/2022 sebagai cikal bakal lahirnya UU 6/2023 telah ditetapkan presiden dengan melanggar prinsip ihwal kegentingan memaksa dan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait meaningful
participation.

Terhadap dalil ini, MK menyatakan bahwa Perppu yang merupakan dasar dari UU 6/2023, punya sifat kegentingan memaksa.

UU yang berangkat dari Perppu juga punya proses berbeda dengan UU biasa. Penetapan Perppu menjadi UU lanjut MK, tidak relevan untuk melibatkan publik karena adanya situasi kegentingan. DPR kata MK telah merepresentasikan kehendak rakyat.

"Tidak relevan untuk melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna secara luas karena situasi kegentingan yang memaksa. Sehingga Persetujuan DPR dalam kerangka menjalankan fungsi pengawasan yang sejatinya merupakan representasi dari kehendak rakyat," kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul membacakan pertimbangan hukum.

Ketua Umum Kasbi, Sunar mengatakan hasil sidang putusan MK dinilai buruk bagi kaum buruh dan menjadi salah satu duka mendalam.

"Setelah perjuangan panjang selama tiga tahun, kami melakukan aksi-aksi turun ke jalan, bahkan di Oktober 2020 kami sempat juga mogok di daerah," kata Sunar.

Selain mogok, elemen buruh juga melakukan gugatan judisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji formil UU Cipta Kerja.

Namun, perkara nomor 40, 41, 46, 50 dam 54 semuanya ditolak oleh Majelis Halim MK.

Artinya, MK masih mengesahkan UU nomor 6 atau Cipta Kerja tetap diberlakukan di Indonesia.

"Dampak dari UU Cipta Kerja ini, bakal ada lebih banyak lagi kaum buruh yang ter-PHK, upahnya rendah dan sistem kerja semakim fleksibel," jelasnya.

Massa aksi unjuk rasa dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) bakar spanduk berukuran besar yang menampilkan sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi.

Pantauan Tribun mulanya massa aksi ASSB berada di lampu Thamrin, Jakarta Pusat untuk berorasi sekira 13.00 WIB.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini