News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPBU, Strategi Negara Menutup Gap Pembiayaan Infrastruktur di Seluruh Indonesia

Penulis: Matheus Elmerio Manalu
Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proyek KPBU SPAM

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu pondasi dasar untuk pertumbuhan ekonomi negara adalah infrastruktur. Di Indonesia, infrastruktur membutuhkan pembangunan secara berkelanjutan menuju cita-cita Indonesia Emas 2045. 

Untuk pembangunan infrastruktur berkelanjutan tersebut, diperlukan inovasi, baik dari desain teknologi maupun struktur pembiayaan untuk menjamin pendanaan dan manfaat ekonomi dari proyek infrastruktur di seluruh Indonesia. 

Apalagi penyediaan infrastruktur demi pemenuhan kebutuhan publik memiliki beragam tantangan. Keterbatasan anggaran pembangunan menjadi salah satu tantangan yang perlu diperhatikan secara khusus. Mulai dari biaya persiapan, pembangunan, operasional, hingga pemeliharaan. Tantangan-tantangan tersebut harus bisa diatasi guna memastikan infrastruktur yang dibutuhkan dapat dipersiapkan, dibangun, dipelihara dan dapat dikelola untuk memenuhi kebutuhan publik semaksimal mungkin. 

Merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, kebutuhan pembiayaan infrastruktur untuk tahun 2020-202 diperkirakan mencapai Rp6.445 triliun, di mana porsi pembiayaan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) hanyalah 37 persen. 

Sementara alokasi anggaran infrastruktur dalam APBN 2024 sendiri hanya sebesar Rp422,7 triliun. Angka ini sudah meningkat 5,8 persen dari anggaran infrastruktur tahun sebelumnya, sebesar Rp399,6 triliun (outlook APBN 2023). 

Baca juga: Pembangunan Infrastruktur Hadapi Tekanan Keras Inflasi, Pemda Disarankan Pakai Skema KPBU

Alokasi anggaran infrastruktur 2024

Peningkatan sebesar 5,8 persen dari anggaran infrastruktur tahun sebelumnya ditujukan untuk mendorong percepatan dan pemerataan infrastruktur di seluruh Indonesia. Adapun alokasi anggaran infrastruktur 2024 sebagai berikut:

Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp213,7 triliun, yang diarahkan untuk biaya pembangunan jalan daerah, pembangunan Ibu Kota Nusantara, renovasi stadion, hingga pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan.

Belanja Non Kementerian/Lembaga sebesar Rp20,3 triliun, diarahkan untuk pembangunan infrastruktur daerah, pembangunan Daerah Otonomi Baru (DOB), dan mendukung Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). 

Belanja Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) senilai Rp94,8 triliun, disalurkan untuk dana alokasi khusus (DAK) fisik, infrastruktur dan dana alokasi umum (DAU) bidang pekerjaan umum.

Terakhir, Pembiayaan Anggaran sebesar Rp93,9 triliun yang diarahkan untuk Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN atau lembaga di sektor infrastruktur.

Tutup gap pembiayaan infrastruktur dengan skema KPBU

Meski mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya dan alokasi anggaran infrastruktur dalam APBN 2024 ditetapkan sebesar Rp422,7 triliun, nyatanya angka tersebut belum mampu untuk mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia. 

Lantas, strategi apa yang dimiliki oleh pemerintah untuk menutup gap pembiayaan infrastruktur? Strategi tersebut dinamakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Private Public Partnership (PPP). 

Definisi KPBU sendiri adalah skema penyediaan dan pembiayaan infrastruktur yang melibatkan partisipasi swasta. Skema penyediaan layanan infrastruktur untuk kepentingan umum ini didasarkan pada suatu perjanjian (kontrak) antara Pemerintah yang diwakili oleh Menteri/Kepala Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD, yang disebut Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dan pihak swasta, dengan memperhatikan prinsip pembagian risiko di antara para pihak.

Dari penjelasan tersebut, KPBU tentu selaras dengan salah satu nilai yang dimiliki Indonesia sebagai suatu bangsa, yaitu gotong royong. Berkat semangat gotong royong melalui pembiayaan KPBU, semua elemen bangsa bersama-sama bergerak, saling membantu tidak hanya untuk membangun infrastruktur berkelanjutan di seluruh Indonesia, tapi juga memperkuat persatuan bangsa. Selain itu, KPBU membuat defisit APBN tetap terjaga dan rasio utang tetap prudent sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Kemenkeu Beri Insentif Fiskal Daerah Senilai Rp 750 Miliar

Dana-dana non-APBN untuk pembangunan infrastruktur

KPBU ini akan membuat negara memiliki kesempatan untuk mengupayakan sebanyak mungkin dana-dana non APBN dalam pembangunan proyek infrastruktur di seluruh INdonesia. 

Oleh karena itu, untuk mendukung pelaksanaan KPBU di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyediakan berbagai fasilitas dan dukungan pemerintah yang dibutuhkan, antara lain:

  1. Project Development Facility (PDF) guna mempersiapkan dokumen proyek yang dapat diterima market.
  2. Viability Gap Fund (VGF) sebagai tools untuk meningkatkan bankability dari proyek.
  3. Penjaminan dalam rangka meningkatkan creditworthiness dari proyek.
  4. Availability payment (AP) merupakan pengembalian investasi badan usaha yang berasal dari pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah (dalam hal ini PJPK atau menteri/kepala lembaga/kepala daerah) secara periodik kepada pihak swasta berdasarkan pada ketersediaan layanan infrastruktur sesuai dengan kualitas atau kriteria yang telah ditentukan dalam perjanjian KPBU.
    Sesuai dengan fungsinya, masing-masing fasilitas dukungan pemerintah bertujuan untuk menjawab concern-concern utama para stakeholders KPBU (PJPK, Investors, Lenders) pada setiap tahapan pembangunan proyek infrastruktur. 

Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Brahmantio Isdijoso mengungkapkan selama implementasi KPBU telah terjadi banyak improvement dan inisiasi serta implementasi proyek juga semakin meningkat. 

“Butuh waktu yang cukup panjang bagi kami mengembangkanekosistem dan instrumen pendukungnya Hasilnya seperti yang kita lihat baru-baru ini, kami telah mengembangkan berbagai inisiatif signifikan, seperti telah dibentuknya regulatory framework, peningkatan kapasitas stakeholders KPBU, termasuk PJPK, koordinasi antarlembaga juga telah berjalan, dan inisiasi serta implementasi proyek yang semakin meningkat.” ucap Brahmantio Isdijoso. 

Untuk pemberian fasilitas penyiapan proyek (PDF), pada tahun 2024 telah direncanakan sebesar Rp264,7 miliar dan akan dipergunakan untuk kebutuhan dana PDF proyek KPBU IKN dan mendukung penyiapan proyek KPBU non IKN. 

Nilai ini meliputi penyiapan proyek yang sedang berjalan maupun proyek-proyek baru yang akan masuk ke dalam pipeline. Sedangkan kebutuhan anggaran untuk memberikan dukungan VGF pada proyek KPBU diperkirakan sebesar Rp6,9 miliar.

Lebih lanjut, guna meningkatkan kualitas pembiayaan infrastruktur dan mendorong partisipasi investor global dan dana filantropi, Pemerintah telah mengintegrasikan faktor Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST) ke dalam pemberian dukungan Pemerintah dalam proyek KPBU. LST, atau yang lebih dikenal sebagai Environmental, Social, dan Governance (ESG). 

Kebijakan ESG ini sudah diterapkan sejak 2022 melalui 10 standar yang terdiri dari empat standar yang mencakup 11 dimensi lingkungan, empat standar yang mencakup 11 dimensi sosial, dan dua standar yang mencakup enam dimensi tata Kelola.

Penerapan kebijakan ESG ini diharapkan dapat menjadi kontribusi terhadap pencapaian target-target SDGs serta panduan bagi para pemangku kepentingan untuk memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam pelaksanaan proyek.

Baca juga: Guna Capai Pemerataan Pembangunan Ekonomi Indonesia, Kemenkeu Lakukan Kebijakan TKD

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini