TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah perlu memperluas pembangunan infrastruktur baru dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), yakni mekanisme pengadaan proyek infrastruktur yang melibatkan kerjasama antara pemerintah dan badan usaha.
KPBU juga dikenal sebagai skema Public-Private Partnerships (PPP) sebagai alternatif untuk mengatasi keterbatasan anggaran di APBN untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur baru dengan melibatkan langsung sektor swasta.
"Kalau pemerintah ingin mengejar target pertumbuhan ekonomi 8 persen, pembangunan infrastruktur tidak bisa dikesampingkatn atau ditinggalkan."
"Masalahnya, Pemerintah tidak bisa membiayai sendiri pembangunan infrastruktur dari dana APBN," ungkap Pratomo Ismu Jatmiko, Deputi Direktur PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) di acara Talkshow Creative Financing, Jurus Jitu Infrastruktur Menembus Ekonomi 8 Persen di Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024.
Baca juga: Jejak 10 Tahun KPBU: Terus Melangkah untuk Kemajuan Infrastruktur Indonesia
Dia mengatakan, skema pembiayaan campuran atau blended financing antara pemerintah dan swasta melalui skema KPBU merupakan pilihan tepat saat ini di tengah keterbatasan anggaran.
"Blended financing menjadi pilihan untuk mengatasi kendala ini dengan menarik swasta masuk. Apalagi pemerintahan baru saat ini lebih fokus pada ketahanan pangan (ketimbang membangun infrastruktur)," ujar Pratomo.
Dalam skema KPBU ini pemerintah sudah mendirikan PT PII, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas untuk menjamin proyek infrastruktur pemerintah yang dikelola Kementerian Keuangan.
Dalam KPBU, pemerintah dan badan usaha bekerja sama untuk menyediakan infrastruktur dan layanannya untuk kepentingan umum.
Pratomo memaparkan, dalam pembiayaan proyek infrastruktur dengan skema KPBU biasanya investor mempertanyakan kelayanan proyek yang akan dibangun.
Misalnya terkait kelayakan pembiayaan oleh perbankan dengan tenor sampai 10 tahun atau di atasnya. Juga soal penerapan standar ESG pada proyek infrastruktur yang akan dibangun.
"Saat ini proyek infrastruktur baru yang dibangun, sebanyak 30 persen dari nilai proyek berasal dari ekuitas investor dan 70 persen sisanya dari perbankan," beber Pratomo.
"Maka itu upaya meyakinkan perbankan akan kelayakan infrastruktur tersebut harus kuat karena pembangunan infrastruktur sangat berisiko mulai dari pembebasan lahan sampai biaya perawatannya," imbuhnya.
Dia menegaskan, PT PII didirikan pemerintah dan dikelola di bawah kendali Kementerian Keuangan untuk menyerap risiko pembangunan proyek proyek infrastruktur.
"Selama masa pandemi, PII memberi penjaminan kepada korporasi swasta agar bisa mengakses pembiayaan perbankan untuk pembangunan proyek infrastruktur," sebutnya.