News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Indobulidco Sesalkan Langkah PPKGBK Soal Pengosongan Lahan Hotel Sultan

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di Hotel Sultan, dan mengingatkan pengelola hotel itu segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum PT Indobulidco Hamdan Zoelva, menyayangkan langkah Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang bertindak untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan Jakarta Pusat, pada Rabu (4/10/2023).

"Kami sebenarnya sangat menyesalkan langkah sepihak yang dilakukan oleh Sekretariat Negara dalam upaya untuk mengosongkan Hotel Sultan," kata Hamdan dalam Konferensi Pers di Hotel Sultan, Rabu.

Menurut Hamdan, upaya PPKGBK dalam mengosongkan lahan Hotel Sultan itu justru melanggar aturan hukum. Bahkan dia menilai itu sebagai tindakan main hakim sendiri.

Baca juga: PPKGBK Pasangkan Spanduk Peringatan Pengosongan Lahan di Depan Area Hotel Sultan

"Tindakan main hakim sendiri. Boleh mengosongkan hotel ini asal minta penetapan peradilan. Maka kami minta untuk mengosongkan tapi tidak ada," jelasnya.

Dikatakan Hamdan, sejauh ini pihaknya tidak menerima penetapan pengadilan yang memerintahkan PT Indobulidco untuk mengosongkan area Hotel Sultan. Di sisi lain, Hamdan bilang lahan tersebut masih memiliki sengketa.

"Bagi PT Indobulidco lahan ini kepada hotel di bangun berdasarkan alasan yang sah yaitu HGB 20 dipecah dua 26 dan 27 itu area Hotel Sultan ini yang menurut hukum pertanahan bahwa HGB diberikan untuk waktu 30 tahun," ucap dia.

"Jadi HGB biasanya diberikan atas tanah yang dikuasai oleh negara bukan dimiliki oleh negara. Tanah yang dikuasai oleh negara boleh negara memberikan HGB," sambungnya.

Sebelumnya, Pusat Pengelola Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyebut bahwa izin hak guna bangunan (HGB) yang didapatkan PT Indobuildco dalam pengelolaan Hotel Sultan didapatkan dari Gubernur DKI Jakarta terdahulu yakni Ali Sadikin.

Kuasa hukum PPKGBK, Chandra Hamzah mengatakan bahwa PT Indobuildco mendapat izin dari Gubernur Ali Sadikin pada tahun 1971 lalu terkait HGB pengelolaan lahan di Hotel Sultan.

Baca juga: Pengelola Hotel Sultan Kaget PPKGBK Bakal Lakukan Pengosongan Hari Ini

"Indobuildco enggak pernah beli tanah ini, Indobuildco enggak pernah melakukan pembebasan tanah, tapi diberi izin oleh Gubernur Ali Sadikin di tahun 71 (1971)," kata Chandra dalam konferensi pers di kawasan GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).

Lanjut Chandra, adapun saat itu PT Indobuildco diberi izin mengelola area lahan di Hotel Sultan tersebut selama 30 tahun lalu diperpanjang lagi selama 20 tahun.

Selama pemberian izin itu, Ali Sadikin pun kata Chandra tidak pernah mengalihkan atau menjual dan atau menghibahkan status tanah tersebut kepada PT Indobuildco.

Kuasa Hukum PT Indobulidco Hamdan Zoelva dalam Konferensi Pers di Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). (Lita Febriani/Tribunnews.com)

"Jadi kalau ada yang bertanya Indobuildco mendapatkan hak atas bangunan itu dari mana, apakah jual beli, apakah membebaskan tanah, apakah mendapatkan warisan, engga, tapi (diberi) izin. Saya rasa itu dasar filosofinya," jelasnya.

Alhasil, pihak PPGBK pun akhirnya melakukan pemasangan spanduk di depan area Hotel Sultan sebagai tanda peringatan agar PT Indobuildco segera mengosongkan area tersebut.

"Bahwa tanah ini milik negara, izinnya sudah berakhir bulan Maret dan April 2023, jadi tolonglah dikosongkan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini