Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terus memperdalam upaya bersih - bersih di tubuh perusahaan - perusahaan negara. Salah satu fokusnya adalah pada pengelolaan dana pensiun (Dapen) BUMN.
Perluasan audit terhadap Dapen BUMN terus dilakukan. Setelah kasus Jiwasraya dan Asabri, Erick tidak berhenti disitu saja.
"Setelah kasus Jiwasraya, saya curiga dan khawatir bahwa ada persoalan yang sama pada dana pensiun BUMN," ujar Erick dalam Konferensi Pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Atas dasar kecurigaan itu, Erick menyebutkan, dirinya memerintahkan Kementerian BUMN untuk melakukan pengecekan langsung dana - dana pensiun BUMN.
Dan ternyata, dari 48 dana pensiun, sebanyak 34 diantaranya, atau 70% berada dalam kondisi tidak sehat.
Ia pun meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu.
Audit BPKP itu, kata Erick, dilakukan secara bertahap. Dimana pada tahap awal,
Audit Dengan Tujuan Tertentu itu dilaksanakan pada empat Dapen BUMN.
Keempat Dana Pensiun ini, ujat Erick, mengalami kerugian Rp 300 miliar, di mana penyebabnya diduga karena penyimpangan pada investasinya.
"Ini amat sangat mengecewakan pekerja yang telah bekerja puluhan tahun," ujarnya.