News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat: Kebijakan Harga Gas Harus Mendukung Keberlanjutan Industri Migas Nasional

Penulis: Sanusi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selain menjadi sumber energi yang lebih efisien dan bersih, gas bumi juga menjadi bagian penting dalam proses transisi energi menuju pemanfaatan energi baru terbarukan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menyebut gas bumi memiliki peran yang semakin strategis dalam mendukung perekonomian nasional.

Selain menjadi sumber energi yang lebih efisien dan bersih, gas bumi juga menjadi bagian penting dalam proses transisi energi menuju pemanfaatan energi baru terbarukan.

Oleh karena itu, kebijakan terkait harga gas bumi diharapkan dapat mendukung terciptanya keberlanjutan industri migas nasional.

Baca juga: Masuki Tahun Politik, Emiten Bidang Gas Industri Optimis Kinerja Tetap Tumbuh Positif

Komaidi Notonegoro mengatakan, berbagai isu terkait harga gas bumi belakangan ini seharusnya dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah.

Sebagai penentu dan pengambil kebijakan utama terkait harga gas bumi nasional, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), harus bisa memastikan bahwa harga yang ditetapkan mampu menjaga keberlanjutan bisnis seluruh mata rantai bisnis gas, baik dari sisi hulu, midstream, downstream maupun konsumen akhir pengguna gas di hilir.

“Selama ini kebijakan pemerintah untuk menjaga harga gas bumi lebih ditujukan untuk menjaga daya saing industri pengguna gas. Padahal, daya saing industri sebetulnya ditentukan oleh banyak faktor, tidak melulu harga gas,” ujar Komaidi, Kamis (5/10/2023).

Sebelumnya Kementerian ESDM telah menolak rencana PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) untuk menaikkan harga gas industri non Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Rencana PGN untuk menyesuaikan harga gas tersebut menyusul keinginan Medco Energi untuk menaikkan harga gas dari Blok Corridor di Sumatera Selatan, sebagai salah satu pemasok utama gas bumi PGN.

Medco beralasan kenaikan harga dibutuhkan untuk meningkatkan produksi gas di Blok Corridor yang sudah menurun. Kebetulan per 30 September 2023 Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara Medco dengan PGN dari blok Corridor berakhir.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, Medco selaku operator di Blok Corridor memang berencana mengajukan penyesuaian harga gas yang dijual ke PGN. Penyesuaian harga dilakukan Medco untuk mempertahankan tingkat produksi di Lapangan Grissik Blok Corridor.

“Kondisi tersebut tentu berpengaruh pada harga gas yang akan dijual PGN. Namun demikian, pemerintah tetap dalam posisi tidak mengizinkan kenaikan harga. Intinya, harga gas tidak naik. Kita akan duduk bareng sama mereka antar berkepentingan," ujar Tutuka awal pekan ini, Senin (2/10/2023).

Komaidi menilai, jika pemerintah melarang kenaikan harga gas, keekonomian proyek gas akan bermasalah lantaran penurunan produksi alias decline rate semakin besar. Sebab, penurunan produksi biasanya membutuhkan insentif agar keekonomian lapangan gas bisa bertahan. Salah satu insentifnya adalah penyesuaian harga. Kalau penyesuaian ini dilarang, tentu pemerintah harus memberikan insentif lain, baik fiskal maupun non-fiskal.

"Pemerintah harus lebih bijaksana untuk mengakomodasi semua kepentingan. Bukan hanya kepentingan industri pengguna gas, tapi kepentingan seluruh sektor termasuk industri migas. Karena semua sektor penting untuk ekonomi nasional, masing-masing punya peran dan kontribusi sendiri," tegasnya.

Tanpa adanya penyesuaian harga maupun insentif lainnya, Komaidi melanjutkan, penurunan produksi ini akan berdampak kepada seluruh sektor, termasuk industri pengguna gas. Sebab, penurunan produksi akan mengakibatkan pembatasan kuota bagi industri pengguna gas. Itu sudah menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindarkan.

“Industri pengguna gas sebagai konsumen tentu akan dirugikan. Namun, kebijakan pembatasan kuota ini mau tidak mau harus dilakukan lantaran badan usaha penyalur harus mengatur agar volume dan kuota yang mereka miliki cukup untuk seluruh pelanggan,” terangnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini