News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aset Negara di Kawasan GBK Senayan

Hotel Sultan Masih Beroperasi Normal Meski Diminta Mengosongkan, Izin HGB Sudah Lebih dari 50 Tahun

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). PPKGBK telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan ke PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan.

TRIBUNNEWS.COM, - Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, hingga saat ini masih beroperasi normal meski pemerintah telah meminta manajemen melakukan pengosongan dan memasang spanduk peringatan di depan hotel tersebut.

Beroperasi normal tersebut diketahui saat Tribunnews.com mencoba melakukan pemesanan kamar di hotel berbintang lima itu melalui sambungan telepon.

"Masih bisa memesan kamar hotel," kata customer servis Hotel Sultan saat ditanya apakah masih bisa memesan kamar hotel, Senin (9/10/2023).

Baca juga: Pertahankan Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Dibantu 2 Eks Pejabat Negara Lawan Pemerintah, Ini Sosoknya

Saat mencoba memesan kamar melalui aplikasi pemesahan kamar hotel pada hari ini, terdapat pilihan jenis kamar yang masih tersedia.

Harga terendah Rp1.150.000 per malam untuk jenis kamar Deluxe Room Only, tidak termasuk sarapan.

Sedangkan jenis Junior Suite dibanderol Rp3.593.700 per malam, sudah termasuk sarapan. Harga tersebut, merupakan diskon yang biasanya Rp4.791.000 per malam.

Kemudian, tanggal pemesanan diubah menjadi Sabtu (14/10/2023), pemesanan masih tetap bisa dilakukan dan harganya pada kisaran hari ini.

Depan Hotel Dipasang Spanduk

Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memasang spanduk peringatan di depan Hotel Sultan Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Adapun spanduk itu bertuliskan 'TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HPL NOMOR 1/GELORA ATAS NAMA SEKRETARIAT NEGARA C.O PPKGBK DAN TELAH DINYATAKAN SAH OLEH PENINJAUAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 276 PK/PDT/2011.

Direktur PPKGBK Rakhmadi A Kusumo mengatakan, bahwa peringatan itu lantaran tenggat waktu yang diberikan kepada Indobuildco selaku manajemen Hotel Sultan sudah berakhir.

"Kedatangan PPK GBK bersama dengan aparat kepolisian, dilanjutkan dengan pemasangan spanduk di sejumlah titik untuk menegaskan bahwa blok 15 kawasan GBK merupakan barang milik negara," kata Rakhmadi dalam keteranganya, Rabu (4/10/2023).

Ia menyebut, PPKGBK sebelumnya telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan ke PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan.

"Jadi kami minta pihak Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerjasama dan segera mengosongkan lahan di Blok 15 ini," ujarnya.

Rakhmadi menjelaskan, bahwa pihak pemerintah saat ini telah menyiapkan rencana pengembangan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi dan modern yang berstandar internasional.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini