TRIBUNNEWS.COM, - BUMN sektor konstruksi, PT PP (Persero) kembali beroperasi seperti semula setelah status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah dicabut Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Humas PN Makassar, Purwanto Sahati Abdullah mengatakan, data yang terima dari Majelis Hakim dan Panitera Muda (Panmud) Niaga PN Makassar, benar status PKPU sudah dicabut atas permohonan oleh PT PP.
"Putusan hakim memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan," tutur Purwanto dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Penanganan Maraknya Kasus PKPU di Indonesia Disebut Membutuhkan Transparansi Penegakan Hukum
Dalam persidangan dengan dihadiri para pihak, majelis hakim telah mengabulkan permohonan pencabutan tersebut dan diterima oleh semua pihak.
Menurutnya, Majelis Hakim PN Makassar telah bekerja sesuai tugasnya yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan semua perkara yang diajukan para pihak.
Diketahui, PT PP berstatus PKPU Sementara atas putusan Majelis Hakim PN Makassar pada tanggal 29 Agustus 2023 sesuai permohonan CV Surya Mas yang tercatat dengan nomor perkara No. 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.
Kuasa Hukum PT PP Triangga Kamal mengatakan, pencabutan status tersebut dikabulkan setelah permohonan PKPU yang diajukan oleh CV Surya Mas, selaku salah satu kreditur tidak mewakili kepentingan seluruh kreditur dari PT PP.
"Para kreditur supplier/vendor dan kreditur perbankan meminta PT PP untuk segera mengakhiri proses PKPU karena para kreditur merasa status PKPU PT PP telah menghambat jalannya kegiatan usaha mereka dan merugikan para kreditur," ujar Triangga.
Sebanyak 338 vendor dan supplier dari total kurang lebih 500 vendor mengirimkan surat kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar dan PT PP untuk meminta serta mendesak PT PP mengajukan permohonan pencabutan PKPU.
Selain itu, 8 bank dari total 9 bank juga mengirimkan surat kepada PT PP sehubungan dengan hambatan yang dialami oleh masing-masing bank terkait dengan proses PKPU PT PP dan meminta PT PP untuk melakukan upaya-upaya agar status PKPU dapat dicabut.
Triangga menekankan bahwa PT PP memiliki kondisi keuangan yang kuat lewat peringkat kredit (credit rating) idA yang diberikan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) pada periode Maret-September 2023 yang diartikan bahwa PT PP memiliki kemampuan untuk memenuhi komitmen keuangan.
Dalam Permohonan Pencabutan PKPU, Triangga juga menunjukkan beberapa bukti kepada Majelis Hakim sebagai dasar pertimbangan atas syarat utang dalam proses persidangan PKPU.
Atas pencabutan status tersebut, bisnis usaha PT PP kini telah berjalan seperti semula.
"PT PP akan tetap fokus untuk melanjutkan kegiatan usahanya dan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan proyek yang sedang perjalan," katanya. (Kiki Safitri/Kompas.com)