News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik TikTok Shop

TikTok Shop Tak Akan Kembali dalam Waktu Dekat karena Belum Kantongi Izin E-commerce

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

pada 4 Oktober 2023 lalu, TikTok menghentikan fasilitas transaksi di TikTok Shop sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan kembali menegaskan TikTok Shop belum mengajukan perizinan e-commerce.

Hal itu diungkap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merespons kabar TikTok Shop akan buka kembali pada 10 November 2023.

Adapun kabar ini pertama kali mencuat pertama kali di media sosial X (dahulu Twitter). Kemudian, ramai juga di media sosial TikTok.

Baca juga: TikTok Shop Ditutup, Muzdalifah Sedih Pikirkan Nasib Karyawan: Mudah-mudahan Ada Jalan Keluar

Sebelumnya, pada 4 Oktober 2023 lalu, TikTok menghentikan fasilitas transaksi di TikTok Shop sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

"Belum (mengajukan izin e-commerce). Saya juga belum dengar (kabar TikTok Shop akan buka kembali pada 10 November). Ya tentu kalau ada yang ingin mengurus, pemerintah tugasnya melayani," ujar Zulkifli ketika ditemui di Hotel Mulia Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim sebelumnya juga pernah mengatakan hal serupa.

Kala itu ia mengatakannya pada 3 Oktober 2023, sehari sebelum TikTok Shop menghentikan transaksi jual-beli di platformnya.

"Belum. Belum ada (pengajuan perizinan, red) yang masuk," katanya ketika ditemui di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur.

Sumber Tribunnews turut menyebut bahwa TikTok Indonesia juga belum mengeluarkan informasi apa-apa soal akan kembalinya TikTok Shop.

Pernyataan terakhir masih ketika mereka menyatakan akan menghentikan transaksi e-commerce di dalam fasilitas TikTok Shop.

Baca juga: Disindir Nikita Mirzani karena Live TikTok dan Tak Urus Anak, Pinkan Mambo Santai: Buat Sekolah

Dalam pernyataan itu pula, TikTok Indonesia menyebut prioritas utama pihaknya adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," lanjut tulisan tersebut.

Zulkifli pun mengapresiasi keputusan TikTok mematuhi peraturan yang ada.

"Saya terima kasih pada TikTok sudah patuh, ikut aturan pemerintah. Kemarin saya baca lagi Shopee ikut aturan pemerintah, bahkan Shopee tidak menjual barang impor lagi," kata Zulhas, sapaan akrabnya, di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023).

Bukan Melarang TikTok Shop

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce.

Adapun pemerintah mendorong Tiktok untuk mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan mendaftar sebagai lokapasar (marketplace) atau niaga elektronik (e-commerce).

"Pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce, tapi social commerce hanya untuk beriklan dan promosi saja. Kalau mau transaksi sebagai e-commerce harus mendaftar dulu," ujar Zulkifli di ITC Mangga Dua, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: 50 Juta Pengguna TikTok Adalah Konten Kreator

Zulhas, sapaan akrabnya, mengapresiasi TikTok yang mematuhi Permendag 31/2023.

Ia menyatakan, Kementerian Perdagangan mendukung Tiktok dan media sosial lainnya untuk mengembangkan bidang-bidang lain yang bermanfaat.

"TikTok atau yang lain untuk mengembangkan bidang-bidang yang diinginkan, silakan. Kami dari Kemendag akan membantu," kata Zulhas.

Pemerintah Minta Kebijakannya Tak Dipelintir

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki keberatan jika masyarakat menganggap pemerintah membunuh bisnis TikTok karena melarang platform asal China tersebut menyelenggarakan layanan transaksi social commerce.

TikTok telah resmi menghilangkan fitur jual-belinya, TikTok Shop, sejak Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB setelah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Satu dari sekian poin Permendag 31/2023 menyebutkan bahwa social commerce seperti TikTok Shop tak boleh bertransaksi, hanya diperbolehkan untuk berpromosi.

Teten meminta agar hal ini tidak dilihat sebagai upaya pemerintah mematikan bisnis TikTok.

"Jangan dipelintir ya seolah-olah pemerintah mengatur, menegakkan hukum terhadap TikTok Shop karena belum punya izin, lalu dianggap pemerintah mau membunuh bisnisnya TikTok. Enggak," katanya ketika ditemui di sela acara Indonesia Digital MeetUp 2023 di gedung Smesco, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

Ia mengatakan, semua platform global yang memiliki usaha di Indonesia harus mengikuti peraturan yang dibuat oleh pemerintah.

Baca juga: Minta Aplikasi TikTok Dihapus, Nikita Mirzani Beberkan Alasan Sebenarnya, Ternyata Bukan Karna Lolly

Dia menyambut baik jika TikTok ingin membuka kantor di Indonesia.

"Bagus dong kalau bikin baru. Bagus kan mereka juga bisa buka lagi TikTok Shop di Indonesia, yang selama ini mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan. Mereka (sekarang adanya) kantor perwakilan," kata Teten.

"Mereka bisa bikin TikTok Shop lagi di sini. Mereka harus membentuk badan hukum di Indonesia, harus mengajukan izin lisensinya, dan harus mengikuti Permendag 31/2023," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini