TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta segera membenahi tata niaga pertambangan timah di Indonesia karena kini kondisinya makin semrawut.
Desakan itu disampaikan pengamat hukum sumber daya alam Penta Peturun menanggapi semrawutnya kondisi pertambangan timah di Bangka Belitung saat ini.
Belakangan industri timah nasional tengah diramaikan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah di Bangka Belitung.
Kejaksaan Agung kini sedang menyelidiki tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Timah Tbk (TINS). Sebelumnya, telah dilakukan penggeledahan oleh Jampidsus ke mitra usaha TINS di Bangka Selatan, Dinas ESDM Bangka Belitung dan PTSP Bangka Belitung.
Penta menyebutkan, dugaan kerugian yang disampaikan Jampidsus dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah IUP di TINS tahun 2015 – 2022 harus dilihat secara komprehensif.
Dalam penyidikan ini, Kejaksaan Agung menduga adanya potensi kerugian negara dari tata niaga timah di Bangka Belitung khususnya di PT Timah Tbk.
Namun hingga saat ini belum diketahui bentuk kerugian negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, terkait kerugian negara jika merujuk pada pasal 10 ayat (1) tentang BPK adalah hanya BPK yang berwenang menyatakan untuk menghitung dan menyatakan kerugian negara.
Bahkan dalam Fatwa Mahkamah Agung No. 068/KMA/Hk.01/VII/2012, jumlah kerugian negara dapat dipertimbangkan dalam proses kerugian negara dinilai dan/atau diatur di tetapkan oleh keputusan BPK.
Baca juga: Kejagung Endus Dugaan Korupsi di PT Timah Tbk dan Pihak Ketiga, Temukan Ini Usai Geledah 3 Lokasi
"Dalam hal ini kerugian negara harus jelas dan tegas. Sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 menyatakan kerugian negara haruslah benar-benar nyata dan faktual," kata Penta dalam keterangan resmi, Jumat (20/10).
Penta menambahkan, kesemrawutan penambangan Timah di kepulauan Bangka Belitung, harus disikapi oleh semua pihak. Menurutnya, semua pihak harusnya dapat menempatkan persoalan pada kepentingan publik dan kepentingan penyelamatan aset sumber daya alam Indonesia.
Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Penyidikan Korupsi Timah
TINS dalam hal ini sebagai BUMN kata dia memiliki tugas melakukan tindakan pengamanan dan pencegahan untuk penyelamatan aset.
Upaya penyelamatan aset ini juga harus dibantu oleh penegak hukum lainnya, baik kepolisian maupun kejaksaan termasuk kawasan hutan produksi yang dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum).
"Harus juga kita pahami bahwa, kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) adalah pelanggaran atas kekayaan negara karena mengabaikan ketentuan pertambangan dan ketentuan lainnya yang terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pertambangan," imbuh Penta.