Menurutnya, dalam hal ini, idelanya pihak-pihak yang terkait memberikan dukungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata niaga penambangan timah yang sehat.
"Termasuk pengawasan dalam program - program kemitraan jasa penambangan antara pemegang IUP dengan masyarakat penambang. Guna menghindari pemanfaatan sumber daya alam yang ilegal," sebutnya.
Tahun 2015 Presiden telah memerintahkan Menteri BUMN mempelajari penugasan khusus TINS untuk bermitra dengan pertambangan timah rakyat dan menyerap produksinya serta meningkatkan kemampuan TINS untuk membentuk stok timah dalam rangka mengendalikan harga timah dunia.
Baca juga: Geledah Tiga Lokasi di Bangka, Kejaksaan Agung Kantongi Bukti Korupsi Timah
Dijelaskannya, dalam menuju konsensus tata niaga timah yang sehat, Pemerintah Pusat dapat menegakkan peran untuk menjaga kepentingan dua belah sisi, baik kepentingan Pemerintah Pusat/Negara terhadap saham 55 persen pada aset TINS maupun kepentingan kelangsungan usaha pertambangan oleh masyarakat/rakyat di daerah.
"Jadi persoalan kesemrawutan penambangan Ilegal di wilayah Bangka Belitung merupakan persoalan nasional, dimana berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tentunya jangan sampai distigmakan melakukan pembiaran," pungkas Penta.
Laporan reporter Filemon Agung | Sumber: Kontan