Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tinda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Penggeledahan ini dilakukan selama tiga hari rentang Rabu (6/3/2024) hingga Jumat (8/3/2024).
Dua diantaranya menggeledah kantor swasta, yakni PT QSE dan PT SD.
Sedangkan satunya merupakan rumah tinggal di Jakarta milik seseorang berinisial HL.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Sdr HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).
Baca juga: Kejati Babel Tangkap Bos Timah Terkait Perusakan Hutan Lindung, Sempat Diwarnai Aksi Saling Kejar
Berdasarkan sumber internal Kejaksaan Agung, inisial HL mengacu pada Hendry Lie yang sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (29/2/2024).
Geledah Rumah Bos Sriwijaya Air dan 2 Kantor, Kejagung Sita Rp 33 Miliar Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Geledah Rumah Bos Sriwijaya Air dan 2 Kantor, Sita Rp 33 Miliar Terkait Kasus Korupsi Timah
Saat itu dirinya diperiksa bersamaan dengan pegawai PT Refined Bangka Tin (RBT), Denny.
Dari penggeledahan di tiga lokasi tersebut, disita uang tunai rupiah dan valuta asing.
Uang tunai yang disita sebanyak Rp 10 miliar dan SGD 2 juta yang dikonversikan per hari ini senilai Rp 23 miliar lebih.
Jika ditotal, maka jumlah uang tunai yang disita mencapai Rp 33 miliar lebih.
Menurut Ketut uang tunai tersebut terindikasi kuat berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
"Uang tunai sebesar Rp 10.000.000.000 dan SGD 2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan," kata Ketut.
Selain uang tunai, tim penyidik juga mengantongi barang bukti elektronik dan dokumen-dokumen dari penggeledahan tersebut.