News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Badai PHK di Industri Tekstil, Sampai Oktober 6 Perusahaan Sudah Pecat 6.500 Buruh

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pameran industri tekstil dan garmen Indo Intertex 2023 di Hall C1, JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023). Selama periode Januari hingga Oktober 2023, sudah ada sekitar 6.500-an pekerja di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang terkena PHK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badai PHK (pemutusan hubungan kerja) di industri tekstil masih terus berlanjut akibat lesunya kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan, selama periode Januari hingga Oktober 2023, sudah ada sekitar 6.500-an pekerja di industri TPT yang terkena PHK.

Jumlah tersebut berasal dari tujuh perusahaan tekstil yang tersebar di wilayah Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Hanya saja, dirinya tidak memerinci perusahaan mana saja yang melakukan PHK.

"Untuk periode Januari sampai dengan Oktober 2023 tercatat ada 6.500-an pekerja dari 7 perusahaan yang tersebar di Banten, Jabar dan Jateng," ujar Ristadi kepada Kontan.co.id, Rabu (1/11).

Menurutnya, kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) masih belum membaik. Bahkan masih ada beberapa perusahaan manufaktur yang merumahkan pekerjanya hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Beberapa perusahaan tekstil masih lakukan perumahan pekerja sampai plan (rencana) PHK, tapi mereka tidak mau diekspose karena soal menjaga trust perbankan," katanya.

Baca juga: Sudah 61.000 Karyawan TPT Kena PHK, Masih Banyak yang Bakal Dirumahkan

Dia memperkirakan, setidaknya butuh waktu paling cepat enam bulan dari terbitnya pemberlakukan kebijakan pembatasan impor akan berpengaruh ke industri TPT.

Baca juga: Industri TPT Terimbas Melambungnya Harga Minyak, Harga Bahan Baku Utama Ikut Naik

Seperti yang diketahui, pemerintah berencana akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor untuk memperketat masuknya barang-barang impor ke Indonesia.

Laporan reporter: Dendi Siswanto | Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini