"Kedatangan PPK GBK bersama dengan aparat kepolisian, dilanjutkan dengan pemasangan spanduk di sejumlah titik untuk menegaskan bahwa blok 15 kawasan GBK merupakan barang milik negara," kata Rakhmadi dalam keteranganya, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Menteri ATR/BPN: HGB Hotel Sultan Milik Indobuildco Tidak Diperpanjang
Ia menyebut, PPKGBK sebelumnya telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan ke PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan.
"Jadi kami minta pihak Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerjasama dan segera mengosongkan lahan di Blok 15 ini," ujarnya.
Rakhmadi menjelaskan, bahwa pihak pemerintah saat ini telah menyiapkan rencana pengembangan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi dan modern yang berstandar internasional.
Oleh sebabnya PPKGBK kini telah mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan tersebut lantaran tenggat waktu yang sudah berakhir.
"Area Blok 15 dimana terletak eks HGB Nomor 26/Gelora dan 27 Gelora yang dipegang oleh Indobuildco dengan beberapa bangunan dan gedung disana, termasuk Hotel Sultan menjadi kesatuan dari rencana induk pengembangan kawasan GBK," jelasnya.
Kronologi Persoalan Hotel Sultan
Menteri ATR Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan kronologi Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan negara kepada PT Indobuildco.
Ia mengatakan HGB di lahan tersebut dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun.
Sehingga, HGB tersebut akan berakhir tahun 2003.
Kemudian, lanjut dia, pada tahun 1989 kantor ATR/BPN mengeluarkan Hak Pengelolaan (HPL) nomor 1 tahun 1989 untuk seluruh kawasan Gelora Bung Karno.
Pada tahun 1999, PT Indobuildco sempat ingin memperpanjang HGB tersebut namun ditolak.
Namun pada tahun 2003 dikeluarkan izin perpanjangan selama 20 tahun.
"Sehingga 2003 ditambah 20 tahun masa berakhirnya adalah 2023, secara administrasi," kata Hadi saat konferensi pers.
Ia mengatakan terdapat dua HGB yang diterbitkan untuk PT Indobuildco.