Pertama yakni HGB nomor 26 yang berakhir pada 4 Maret 2023.
Kedua, HGB nomor 27 yang berakhir pada 3 April 2023.
"Artinya sudah beberapa bulan lalu, status tanah HGB nomor 26 dan 27 sudah habis dan otomatis kembali kepada HPL nomor 1 tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut," kata Hadi.
"Pemilik awal PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut," sambung dia.