TRIBUNNEWS.COM, - Persoalan Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) hingga saat ini belum selesai, di mana pihak Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) kini membangun tembok beton di pintu masuk hotel tersebut.
Tembok beton tersebut dibangun oleh pihak PPKGBK, pada Senin (30/10/2023), tepatnya di pintu masuk Hotel Sultan yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan, tembok beton dibangun dalam rangka menjaga fisik aset negara di Blok 15 kawasan GBK.
Baca juga: Konflik Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Gugat Rp 28 Triliun, Wamen ATR: Mereka Sudah Kalah di Pengadilan
"Kami sudah selesai melakukan pemasangan tembok beton dalam rangka menjaga fisik lahan Blok 15," kata Rakhmadi dikutip Kamis (2/11/2023).
Lantas bagaimana sosok Rakhmadi Afif?
Mengutip lama website GBK, Rakhmadi menjabat Direktur Utama PPKGBK sejak 2021, di mana dirinya pun merupakan editor salah satu majalah.
Rakhmadi, yang akrab disapa Adi, dilantik menjadi Direktur Utama GBK sejak 6 Januari 2021. Ia dilantik langsung oleh Menteri Sekretaris Negara.
Dengan posisinya, Adi memiliki mimpi besar untuk menjadikan GBK sebagai pusat kawasan untuk sport culture, entertainment, edukasi, serta bisnis bertaraf internasional.
Karier
- 2007 – 2010 English Editor Majalah Tambang
- 2010 – 2011 Corporate Relationship Banker Citibank Indonesia
- 2011 – 2012 Business Development Manager Trinergy Mandiri International
- 2011 - 2015 Business Development Director Majalah Tambang
- 2013 – 2017 External Relation Manager Harita Group (Mining Division)
- 2015 – 2015 Expert Consultant BAPPENAS
- 2017 – 2020 Vice President Policy, Government and Public Affairs PT Sejahtera Alam Energy
- 2020 – 2021 President Director PT TRINERGY
- 2021 – Present President Director Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno
Pendidikan
- 2008 – 2009 Master of Science in Energy Trade and Finance Bayes Business School, City University of London Graduated with Merit Classification
- 2004 – 2007 Bachelor of Business Management Institut Teknologi Bandung (ITB) Graduated with Cum Laude
Libatkan TNI/Polri
PPKGBK melibatkan aparat TNI-Polri untuk berjaga di area Hotel Sultan.
Aparat TNI-Polri dilibatkan setelah PT Indobuildco, pengelola hotel, membongkar portal yang dipasang di pintu masuk Hotel Sultan.
"Karena sudah ada tindakan anarkistis dan kerusakan, sudah pasti kami akan menggandeng TNI-Polri," ucap Rakhmadi.
Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badoeda mengatakan masih mempertimbangkan langkah lanjutan manajemen Hotel Sultan terkait pemasangan tembok beton tersebut.
"Masih dipertimbangkan," tegas Yosef dikutip dari Kompas.com.
Dirinya juga menegaskan bahwa PT Indobuildco tidak akan berdiskusi kembali dengan PPKGBK terkait upaya pengosongan.
Pontjo Sutowo Layangkan Gugatan
PT Indobuildco yang dimiliki Pontjo Sutowo membawa perseteruan Hotel Sultan ke meja hijau, dengan melayangkan gugatan ke pemerintah.
Dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Indobuildco mengajukan gugatan pada 9 Oktober 2023 dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Terdapat empat pihak yang digugat, yakni Menteri Sekretaris Negara, PPKGBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Klasifikasi perkara yang digugat tertulis sebagai Perbuatan Melawan Hukum dengan status perkara sidang pertama dilaksanakan pada 23 Oktober 2023.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan, PT Indobuildco menggugat sejumlah pihak tersebut karena melakukan tindakan sepihak.
"Tindakan sepihak penutupan akses jalan masuk Hotel Sultan dan tindakan main hakim sendiri oleh PPKGBK melaksanakan putusan pengadilan tanpa penetapan dan perintah eksekusi dari pengadilan dengan meminta pengosongan hotel," ujar Hamdan Zoelva dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/10/2023).
Gugatan juga dilayangkan karena adanya pemasangan spanduk tanah komplek Hotel Sultan sebagai tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Senayan pada tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara (Setneg).
"Padahal tanah area Hotel Sultan adalah tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah diterbitkan sejak tahun 1972 atas nama PT Indobuildco. HGB tersebut tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan dan masih eksis," kata Hamdan.
Ia menyebut, berdasarkan Hukum Pertanahan, HGB tersebut juga belum berakhir karena Undang-undang (UU) memberikan hak kepada PT Indobuildco selama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun dan diperbarui 30 tahun, atau sampai tahun 2053.
Pasang Spanduk Bertulis Aset Negara
PPKGBK diketahui telah memasang spanduk peringatan di depan Hotel Sultan Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Adapun spanduk itu bertuliskan 'TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HPL NOMOR 1/GELORA ATAS NAMA SEKRETARIAT NEGARA C.O PPKGBK DAN TELAH DINYATAKAN SAH OLEH PENINJAUAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 276 PK/PDT/2011.
Rakhmadi mengatakan, bahwa peringatan itu lantaran tenggat waktu yang diberikan kepada Indobuildco selaku manajemen Hotel Sultan sudah berakhir.
"Kedatangan PPK GBK bersama dengan aparat kepolisian, dilanjutkan dengan pemasangan spanduk di sejumlah titik untuk menegaskan bahwa blok 15 kawasan GBK merupakan barang milik negara," kata Rakhmadi dalam keteranganya, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Menteri ATR/BPN: HGB Hotel Sultan Milik Indobuildco Tidak Diperpanjang
Ia menyebut, PPKGBK sebelumnya telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan ke PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan.
"Jadi kami minta pihak Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerjasama dan segera mengosongkan lahan di Blok 15 ini," ujarnya.
Rakhmadi menjelaskan, bahwa pihak pemerintah saat ini telah menyiapkan rencana pengembangan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi dan modern yang berstandar internasional.
Oleh sebabnya PPKGBK kini telah mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan tersebut lantaran tenggat waktu yang sudah berakhir.
"Area Blok 15 dimana terletak eks HGB Nomor 26/Gelora dan 27 Gelora yang dipegang oleh Indobuildco dengan beberapa bangunan dan gedung disana, termasuk Hotel Sultan menjadi kesatuan dari rencana induk pengembangan kawasan GBK," jelasnya.
Kronologi Persoalan Hotel Sultan
Menteri ATR Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan kronologi Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan negara kepada PT Indobuildco.
Ia mengatakan HGB di lahan tersebut dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun.
Sehingga, HGB tersebut akan berakhir tahun 2003.
Kemudian, lanjut dia, pada tahun 1989 kantor ATR/BPN mengeluarkan Hak Pengelolaan (HPL) nomor 1 tahun 1989 untuk seluruh kawasan Gelora Bung Karno.
Pada tahun 1999, PT Indobuildco sempat ingin memperpanjang HGB tersebut namun ditolak.
Namun pada tahun 2003 dikeluarkan izin perpanjangan selama 20 tahun.
"Sehingga 2003 ditambah 20 tahun masa berakhirnya adalah 2023, secara administrasi," kata Hadi saat konferensi pers.
Ia mengatakan terdapat dua HGB yang diterbitkan untuk PT Indobuildco.
Pertama yakni HGB nomor 26 yang berakhir pada 4 Maret 2023.
Kedua, HGB nomor 27 yang berakhir pada 3 April 2023.
"Artinya sudah beberapa bulan lalu, status tanah HGB nomor 26 dan 27 sudah habis dan otomatis kembali kepada HPL nomor 1 tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut," kata Hadi.
"Pemilik awal PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut," sambung dia.