TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum PT Indobuildco, selaku pengelola Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) memintah pemerintah tidak melampaui keputusan pengadilan.
Sebab, saat ini Indobuildco sedang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menyelesaikan persoalan Hotel Sultan.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengimbau Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dapat menahan diri dan memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk mengadilinya.
"Kepada para karyawan PT Indobuildco diimbau untuk tetap tenang dan melayanai tamu sebaik mungkin," kata Hamdan dalam keterangannya yang ditulis Senin (6/11/2023).
Baca juga: Ini Sosok Bos PPKGBK yang Perintahkan Beton Pintu Masuk Hotel Sultan Usai Pasang Spanduk Aset Negara
Hamdan pun menyampaikan beberapa poin dalam menyikapi diancam PPKGBK untuk mempidanakan jika karyawan Hotel Sultan masih bekerja dan memanfaatkan fasilitas hotel terhitung sejak somasi dilayangkan.
Adapun beberapa poin yang disampaikan Hamdan Zoelva, di antaranya:
- Karyawan yang bekerja di Hotel Sultan adalah karyawan PT Indobuildco. Mereka tidak punya ikatan hukum ketenagakerjaan dengan PPKGBK. Ancaman tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang, melecehkan hukum dan martabat
pekerja PT Indobuildco yang mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya. - Somasi dan acaman terhadap karyawan PT Indobuildco (selaku pengelola sah Hotel Sultan) sudah melampaui kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sedang menyidangkan kasus Gugatan PT Indobuildco terhadap PPKGBK No 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
- PN Jakarta pusat saat ini mengagendakan sidang mediasi pada hari Senin, 6 November 2023. Sudah sepatutnya para pihak dapat menahan diri dan tidak bertindak berlebihan yang dapat mengganggu jalannya mediasi sebagaimana disarankan Majelis Hakim.
- Kembali kami tegaskan bahwa HGB no 26 dan HGB No 27 yang menjadi alas hak pembangunan Hotel Sultan dan Residence belum pernah dibatalkan oleh pengadilan, belum pernah dilepaskan oleh PT Indobuildco dan hak atas HGB belum berakhir. Dengan demikian HGB No 26 dan HGB No 27 masih sah milik PT Indobuildco.
- Ada ribuan orang yang mengandalkan hidupnya dari bekerja di Hotel dan Residence Sultan ini , baik sebagai karyawan maupun vendor, termasuk sopir taksi. Dimana letak rasa kemanusiaan PPKGBK jika secara sepihak memaksa karyawan berhenti bekerja? Apakah PPKGBK yang akan menghidupi mereka? Biarlah proses hukum berlangsung dan majelis hakim memutuskan seadil-adilnya.
- PPKGBK dibentuk oleh Sekretariat Negara selaku lembaga pemerintah. Sudah sepatutnya memberikan contoh yang baik dalam penghormatan pada prinsip-prinsip hukum. Indonesia adalah negara hukum. Bukan negara kekuasaan.
- Tindakan sepihak dan sewenang-wenang seperti dipertontonkan oleh PPKGBK baru pertama kali terjadi di Indonesia. Eksekusi terhadap objek sengketa wajib atas perintah pengadilan.
Ancam Dipidanakan
PPKGBK memberikan somasi terbuka kepada karyawan PT Indobuildco.
Adapun PT Indobuildco merupakan perusahaan milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan.
Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian menjelaskan bahwa surat izin usaha Hotel Sultan telah dibekukan.
"Dengan terbuka kami mengatakan bahwa tempat Hotel Sultan, Anda jangan dibohongi, bahwa izinnya sudah dibekukan," tutur Saor dalam media briefing di Kantor PPKGBK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Oleh karena itu, bila ada pihak yang tetap menjalankan operasional hotel tanpa izin usaha dari pemerintah, maka berpotensi terjerat hukum.
"Terlalu serius nanti hukum yang menjerat saudara dan kami terus terang tidak ingin itu terjadi," tegas Saor.
Manambah Derita
Ratusan karyawan Hotel Sultan merasa cemas dan takut akan kehilangan pekerjaan mereka setelah menerima somasi secara terbuka dari kuasa hukum PPKGBK, Saor Siagian.
Ketua PUK Serikat Pekerja Parekraf Hotel Sultan, Yana Mulyana, berpendapat bahwa somasi yang diterima dari Saor Siagian hanya menambah derita karyawan Hotel Sultan.