News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aset Negara di Kawasan GBK Senayan

Kabar Terbaru Polemik Hotel Sultan Jakarta di Era Prabowo: Kami akan Tertibkan, Kembali ke Setneg

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto: Presiden Prabowo Subianto dan Hotel Sultan yang telah dipasang spanduk bertuliskan aset negara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat sampai saat ini belum selesai meski pihak pemerintah menyebut hak guna bangunan (HGB) sudah berakhir pada tahun lalu.

Diketahui, Hotel Sultan dikelola PT Indobuildco yang dimiliki Pontjo Sutowo. 

Tercatat, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. 

Pada era Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), persoalan Hotel Sultan belum berakhir hingga pihak Indobuildco melakukan perlawanan ke pengadilan.

Baca juga: PTUN Putuskan Gugatan Pengelola Hotel Sultan Tidak Dapat Diterima, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Namun, era Presiden Prabowo Subianto melalui anak buahnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid secara tegas akan bakal mengambil kembali alih aset lahan Hotel Sultan ke negara.

“Kalau pemerintah kemudian tidak memperpanjang, ya sudah. Ya, nanti akan kami tertibkan. Setelah ini akan kami tertibkan,” ujar Nusron dikutip dari Kontan, Senin (2/12/2024).

Menurutnya, Hotel Sultan seharusnya sudah kembali kepada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 1 tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg) c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

“Diambil alih lah sama yang punya HPL. Yang punya HPL namanya Setneg. Nanti kita akan koordinasi sama Setneg supaya itu diambil alih,” jelasnya.

Pihak Indobuildco Melawan

Diketahui, PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya Hamdan Zoelva telah mengajukan kasasi atas perkara nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst kepada Mahkamah Agung pada 20 September 2024.

Gugatan yang dilayangkan kepada empat pihak, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat dinyatakan ditolak.

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," bunyi amar putusan gugatan. 

Sebelumnya, pada Oktober 2023, PT Indobuildco menggugat Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Sekretaris Negara, Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat ke PN Jakpus.

Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Berikut ini petitumnya:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini