News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpres Stranas Bisnis dan HAM Diluncurkan, Menkumham Segera Rampungkan Peraturan Turunan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia Pengukuhan Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM di Graha Pengayoman Jakarta Selatan pada Senin (6/11/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM), Yasonna H Laoly bersyukur Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM telah disahkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa 26 September 2023 lalu.

Yasonna mengatakan, tata kelola yang baik dalam dunia usaha, tidak lepas dari tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia (HAM). 

Karena itu, lanjut dia, Indonesia menjadi salah satu negara yang mengadopsi United Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).

Dalam upaya menguatkan komitmen pemerintah terhadap implementasi UNGPs, menurutnya perlu sebuah kerangka regulasi.

Untuk itu, kata dia, KemenkumHAM menginisiasi Rancangan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM). 

Yasonna menjelaskan Stranas BHAM merupakan panduan-panduan yang rill dan lebih detail bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam mengarusutamakan Bisnis dan HAM. 

Hal tersebut disampaikan Yasonna pada acara peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia Pengukuhan Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM di Graha Pengayoman Jakarta Selatan pada Senin (6/11/2023).

‘’Terkini, saya bersama Dirjen HAM dan tim internal sedang menyusun peraturan turunan dari Perpres Stranas BHAM terkait dengan mekanisme kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah BHAM," kata dia.

Baca juga: Kadin Minta TikTok Shop Patuhi Regulasi Jika Ingin Beroperasi Lagi di Indonesia

Pada kegiatan tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD juga mengukuhkan Gugus Tugas Nasional (GTN BHAM). 

Proses pengukuhan dilakukan dengan penyematan pin secara simbolis oleh Menkopolhukam kepada Yasonna selaku ketua GTN BHAM, para pejabat tinggi negara, dan perwakilan APINDO, KADIN, serta HIPMI yang terlibat dalam GTN BHAM. 

Mahfud mengatakan pengesahan Stranas BHAM menunjukan komitmen pemerintah di dalam mewujudkan penghormatan dan pelindungan HAM khususnya di dunia bisnis.

Ia meyakini Stranas BHAM tersebut juga dapat meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia di tingkat global. 

Oleh karena itu setelah pengukuhan GTN BHAM hari ini, ia berharap KemenkumHAM dapat segera mendorong pembentukan Gugus Tugas Daerah (GTD) BHAM.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini