TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isi aturan produk tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dinilai dapat mematikan mata pencaharian masyarakat yang bekerja di sektor tembakau.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah, mengatakan para petani tembakau secara tegas menolak aturan produk tembakau di RPP Kesehatan.
“Ketika industri tembakau digusur maka artinya sama saja Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang kami untuk menanam tembakau," ujar Samukrah ditulis Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Pergantian Presiden di 2024, Petani dan Buruh Tembakau akan Dukung Siapa Pun yang Berpihak ke Mereka
Aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai sebagai upaya untuk melarang pergerakan produk tembakau dari hulu sampai hilir. Di hulu, aturan RPP Kesehatan mendorong alih tanam bagi para petani tembakau untuk menanam jenis komoditas lain.
“Ini hal yang tidak bisa semudah itu dilakukan. Belum ada tanaman lain yang bisa menjadi solusi dan setara dengan tembakau. Lagipula, ini adalah warisan sumber kehidupan kami secara turun temurun dari para leluhur,” ungkap Samukrah.
Samukrah menegaskan, pihaknya bersama sekitar 1,5 juta petani tembakau lainnya akan terus menyuarakan penolakan terhadap aturan tersebut.
Terlebih, banyaknya larangan terhadap produk tembakau serta perintah alih tanam pada RPP Kesehatan dinilai sebagai jalan untuk mengakomodir kepentingan sepihak tanpa mempedulikan nasib rakyat yang menggantungkan hidupnya di industri pertembakauan.
“Negara kita ini berbeda. Mereka tidak tahu realita di lapangan dan seperti apa nasib yang akan dialami oleh warga negara Indonesia, terutama petani tembakau,” kata Samukrah.
Samukrah meyakini pada dasarnya negara Indonesia juga dapat mengalami kerugian besar jika rancangan aturan ini diberlakukan.
"Menurut saya, pemerintah (Kemenkes) ini membuka ruang dan kran selebar-lebarnya untuk rokok ilegal. Padahal, ini yang harus dipikirkan,” ujarnya.