News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Segera Perpanjang IUPK Vale Usai Pelepasan 14 Persen Saham ke MIND ID

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mimeral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, PT Vale Indonesia Tbk akhirnya bersedia melepaskan 14 persen sahamnya kepada Holding Badan Usaha Milik Negara sektor tambang yakni MIND ID (Mining Industry Indonesia).

Dengan demikian, sudah hampir pasti Vale Indonesia bakal memperoleh restu pemerintah terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kontrak Karya (KK) yang akan berakhir pada Desember 2025 mendatang.

"Ya diperpanjang (Izin Usaha Pertambangan Khusus dari Kontrak Karya)" ucap Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/11/2023).

Ia menambahkan, nantinya Vale Indonesia harus membangun pabrik pengolahan dan pemurnian hasil tambang (smelter), seiring dengan upaya pemerintah yang untuk memajukan program hilirisasi.

Jika syarat tersebut tak dilakukan, maka Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM akan mencabut IUPK.

"Ya harus (bangun smelter), downstream itu harus. Ini IUPK bisa keluar perpanjangan kalau dia laksanakan semua program-program itu," papar Arifin.

"Kalau 3 tahun sejak perpanjangan itu tidak dilakukan, maka itu gugur. Semua kita anggap gugur dan kita tarik," lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Arifin Tasrif mengungkapkan, Pemerintah akhirnya sukses mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia.

Akusisi saham Vale Indonesia oleh Pemerintah dijalankan melalui Holding Badan Usaha Milik Negara sektor tambang yakni MIND ID (Mining Industry Indonesia).

Baca juga: Pemerintah Resmi Akuisisi 14 Persen Saham Vale, MIND ID Jadi Pemegang Saham Pengendali

Dengan demikian, total saham Vale Indonesia yang dikuasai MIND ID sebanyak 34 persen.

"Udah (diakuisisi) jadi yang dilepas oleh Vale adalah 14 persen lagi, jadi dengan itu MIND ID bisa 34 persen dan itu mayoritas," ungkap Arifin.

Tak hanya besaran saham yang dilepas, Menteri Arifin juga mengungkapkan bahwa kesepakatan terkait siapa yang menjadi pengendali operasional tambang juga telah menemui titik terang.

Pemerintah melalui MIND ID akan menjadi pengendali operasional Vale Indonesia.

"Itu nanti ada Board Management yang akan, prinsipnya Direktur Utama-nya dan Komisaris Utama-nya nanti dari pemegang yang besar," papar Arifin.

Baca juga: Menteri Bahlil: Tak Ada Kendala, Divestasi Vale Indonesia Hampir Rampung

Lalu, menyoal kesepakatan harga saham Vale Indonesia, Arifin meminta adanya harga spesial yang ditawarkan kepada MIND ID.

"Mereka udah ngomongin berdua, yang penting harganya itu harus ada spesial price buat kita. Tenggat waktu dalam tahun ini selesai," pungkasnya.

Diketahui, pelepasan sebagian saham Vale Indonesia ke MIND ID merupakan salah satu bagian dari syarat perpanjangan Kontrak Karya.

Aturan ini telah tertuang pada Pasal 147 PP 96 tahun 2021.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.

Baca juga: Dorong Potensi Bisnisnya, Induk Vale Indonesia Jual 13 Persen Saham

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.

Pemerintah Pusat melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, BUMN, dan/atau BUMD mengkoordinasikan untuk menyatakan minat penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.

Apabila permohonan perpanjangan Kontrak Karya PT Vale Indonesia disetujui oleh Pemerintah, maka PT Vale Indonesia wajib mendivestasikan sahamnya sebesar (minimal) 11 persen guna memenuhi persentase kewajiban sesuai dengan Pasal 147 PP 96/2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini