News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asosiasi Industri dan Konsumen Komitmen Cegah Penyalahgunaan Produk Tembakau Alternatif

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi vape. APVI memiliki komitmen kuat untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran vape ilegal di pasaran.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi pelaku industri produk tembakau alternatif berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan dalam rokok elektrik atau vape yang beredar di pasaran.

Asosiasi berharap agar publik tidak serta merta mendiskreditkan pelaku industri produk tembakau alternatif yang legal dan berbadan hukum.

Sejauh ini, penyalahgunaan, termasuk yang menyangkut narkoba, dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Misbakhun: RPP Pengaturan Produk Tembakau Menyalahi Undang-undang

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menyatakan, sebagai pemangku kepentingan pihaknya terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan.

Hal ini agar penyalahgunaan tidak dilakukan oleh komunitas pengguna produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik atau vape, kantong nikotin, maupun produk tembakau yang dipanaskan.

“Demi mencegah penyalahgunaan tersebut, kami terus melakukan pengawasan serta edukasi melalui media online dan sosial media agar perokok dewasa maupun masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan menghindari produk vape ilegal,” ujar Garindra kepada wartawan, Minggu (12/11/2023) kemarin.

Dia meneruskan APVI memiliki komitmen kuat untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran vape ilegal di pasaran.

Dalam beberapa tahun terakhir, APVI berkolaborasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dengan menjalankan Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik.

Dari sisi internal organisasi, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) APVI untuk melakukan pengawasan intensif kepada para anggotanya sekaligus menerima aduan masyarakat terkait penyalahgunaan produk vape.

“Kami memiliki Satgas APVI yang bertugas melaporkan segala penyalahgunaan dan peredaran vape ilegal di pasaran. Hingga saat ini, telah cukup banyak yang kami laporkan dan ditindak langsung oleh pihak kepolisian dan Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai,” tambah Garindra.

Sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan, Garindra juga berharap pemerintah dapat bersikap objektif dan terbuka terhadap hasil kajian produk tembakau alternatif, baik dari dalam dan luar negeri.

Tujuannya agar pemerintah turut berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi akurat kepada publik.

Senada dengan pelaku industri, asosiasi konsumen juga bersedia mendukung upaya tersebut.

Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan menjelaskan pihaknya secara aktif melakukan sosialisasi terkait profil risiko dan manfaat produk tembakau alternatif kepada publik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini