Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) tetap akan memperjuangkan suara buruh agar terjadi kenaikan upah sebesars 15 persen. Angka tersebut dinilai paling realistis.
Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat menghitung, bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan di bawah 5-7 persen.
Angka tersebut didapat jika menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
Baca juga: Formula Penetapan Upah Menurut Aturan Terbaru, Ada Kenaikan UMP 2024
"Kalau memang terjadi seperti itu, maka tidak sesuai harapan buruh," ujar Mirah saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (18/11/2023).
Padahal, ucap Mirah, kenaikan upah 15 persen itu dilatarbelakangi oleh situasi buruh yang terhimpit selama pandemi Covid 19.
Ditambah, saat ini kenaikan-kenaikan harga bahan pokok terus terjadi. Bahkan, kenaikan 15 persen disebut tidak lah cukup.
"Kalau implementasi malah minus. Kalau 15 persen bisa nafas walau sedikit. Realistisnya 25 persen. 15 persen angka kompromi," terang Mirah.
Mirah menyinggung kembali soal kenaikan bahan pokok. Selama pandemi banyak Pemutusan Hubungan Kerja yang masif, diberhentikan tanpa pesangon, hingga dirumahkan tanpa diupah.
"2021 buruh tidak naik. 2022 BBM naik. Kondisi-kondisi seperti itu sangat memberatkan buruh. Kalau hanya di bawah 5-7 persen, sama saja tidak naik. Naiknya sekian persen tapi kenaikan harga kebutuhan pokok itu 20 persen, ya minus lah. Belum lagi ancaman kenaikan BBM di 2024," terang Mirah.
Sebelumnya, kalangan pengusaha mengusulkan kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta berada di kisaran 2-3 persen menjadi Rp 5.043.000 dari yang sebelumnya Rp 4.901.798. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial dan K3, Nurjaman usai Sidang Penetapa Upah DKI Jakarta.
"Jadi besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta yang diajukan oleh pengusaha adalah alfa 0,2 besarannya sekitar Rp5,043.000," kata Nurjaman. Adapun dalam penetapanya, pihaknya mengacu pada formula penetapan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 yang baru disahkan beberapa waktu lalu.
Nurjaman mengatakan dengan besaran yang ia usulkan ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan berusaha dan keberlanjutan bekerja. Meski demikian, ia mengakui bahwa dalam sidang penetapan upah yang berlangsung hari memang tidak menemukan titik kesepahaman antara pengusaha, pemerintah dan serikat buruh.
Terdapat tiga usulan berbeda yaitu pengusaha yang mengusulkan kenaikan disaran 2-3 persen dengan alfa 0,2 persen, pemerintah naik 4 persen dengan alfa 0,3 persen, dan buruh naik 15 persen dengan alfa 0,8 persen.