Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKRATA - Laznas AQL menerima surat keputusan (SK) yang menjadi legalitas sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional. Laznas AQL mengurus izin operasional LAZ ini sebagai bentuk upaya menjaga kredibilitas lembaga.
Direktur Laznas AQL Deny Arifianto menyampaikan, izin tersebut merupakan legitimasi serta memberikan kepastian kepada semua pihak terkait. Diterimanya izin operasional, ucap Deny, melalui proses panjang.
"Kita telah melewati berbagai ujian dan tantangan, dan melalui kolaborasi serta semangat gotong-royong. Kita berhasil melewati setiap hambatan," ujar Deny dikutip Senin (20/11/2023).
Baca juga: Bantu Palestina, LAZNAS IZI Kembali Salurkan Paket Makanan Siap Saji Tahap Kedua
Diketahui, SK tersebut diserahkan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur kepada Deny.
"Penyerahan SK setelah melalui proses yang panjang dan berliku," terang Waryono.
Ia bercerita nama AQL dari sisi bahasa Arab ya secara semantik artinya adalah tali, tali kekang, tali pengikat yang dalam suatu hadis qudsi yang pertama kali diceritakan adalah aql.
"Saya memberikan apresiasi lebih-lebih namanya Yayasan Pusat Peradaban Islam. Ini mudah-mudahan menjadi mimpi kita bersama untuk mengembalikan peradaban Islam sebelum abad ke 12 yang begitu maju dari berbagai dimensi," tutur Waryono.
Menurutnya, lembaga zakat nasional itu perlu hadir, terutama agar manusia-manusia yang memiliki harta memiliki kesadaran untuk berzakat.
"Saya pikir kita harus hadir di situ, karena kalau bukan kita pasti akan menjadi sasaran orang yang tidak tepat," ujarnya.