News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

UMP Aceh 2024 Resmi Ditetapkan, Naik Rp 47.000 dari UMP 2023

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - UMP Aceh 2024 dipastikan naik 1,2 persen atau sekitar senilai Rp 47.000 menjadi Rp 3.460.666, kenaikan ini akan diumumkna oleh Gubernur Aceh paling lambat 21 November 2023.

Kenaikan UMP 2024 ini dapat emndorong daya beli masyarakat yang berdampak terserapnya barang dan jasa diproduksi oleh pengusaha.

Sehingga perusahaan berkembang dan mendorong keterbukaan lapangan kerja.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," jelasnya.

Ida juga menegaskan penetapan upah minimum provinsi paling lambat pada 21 November 2023 dan setingkat kabupaten/kota pada 30 November 2023.

Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pj Gubernur Tetapkan UMP Aceh Rp 3.460.672, Naik 1,38 Persen.

(Tribunnews.com/Pondra) (Serambinews.com/Subur Dani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini