Kenaikan UMP 2024 ini dapat emndorong daya beli masyarakat yang berdampak terserapnya barang dan jasa diproduksi oleh pengusaha.
Sehingga perusahaan berkembang dan mendorong keterbukaan lapangan kerja.
"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," jelasnya.
Ida juga menegaskan penetapan upah minimum provinsi paling lambat pada 21 November 2023 dan setingkat kabupaten/kota pada 30 November 2023.
Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pj Gubernur Tetapkan UMP Aceh Rp 3.460.672, Naik 1,38 Persen.
(Tribunnews.com/Pondra) (Serambinews.com/Subur Dani)