TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2024 telah resmi ditetapkan oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.
Achmad Marzuki menyetujui usulan kenaikan UMP Aceh 2024 sebesar Rp 3.460.672.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah.
Kadis Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk), Akmil Husen mengatakan UMP Aceh 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 47.000 dari tahun 2023.
"Jadi jumlahnya itu 47 ribu, kalau jumlah keseluruhannya dari persen kenaikan itu 47.000,006. Ada nol nol enam di belakangnya," kata Akmil Husen, Senin (20/11/2023) dikutip dari Serambinews.com.
Baca juga: UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat Besok Selasa, 21 November 2023
Akmill juga menambahkan UMP Aceh 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari bagi sistem kerja enam hari per minggu.
UMP Aceh 2024 ini berlaku bagi pekerja atau buruh lajang masa kerja kurang dari satu tahun.
Sebelumnya, telah dilakukan rapat pleno Dewan Pengupahan, Disnakermobduk, APINDO, Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK), hingga para ahli di Oproom Dinas, Jumat (17/11/2023).
Dalam rapat tersebut terdapat dua usulan yakni dari pengusaha untuk naik 1,38 persen dan Serikat Pekerja 15 persen UMP dari tahun 2023 ini.
"Upah minimum provinsi Aceh tahun 2024 berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun,"
"Jadi, Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024," tegasnya.
Kenaikan UMP Aceh 2024 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Formula Perhitungan Kenaikan UMP 2024
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)