News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja

Aliansi Buruh Minta Pemprov DKI Naikkan UMP Jadi Rp 5,6 Juta Per Bulan dan Sampaikan Ancaman Ini

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (20/11/2023). Dalam aksinya, mereka menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Karena dengan rumus tersebut maka kenaikan upah minimum diprediksi hanya 1 - 3 persen. Sementara para buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen dengan mempertimbangkan laju inflasi dan tekanan harga pokok di pasar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Para buruh di DKI Jakarta menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi Rp 5,6 juta per bulan.

Tuntutan kenaikan UMP tersebut disampaikan massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh saat menggelar unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Massa buruh membawa alat peraga unjuk rasa seperti spanduk, banner, dan mobil komando untuk menyampaikan aspirasinya.

Aksi demo menuntut kenaikan UMP Rp 5,6 juta per bulan oleh Aliansi Aksi Sejuta Buruh ini marupakan gabungan 13 ferederasi serikat buruh yang ada di Jabodetabek.

Tiba di gedung Balai Kota DKI, massa aksi sempat saling dorong dengan aparat kepolisian hingga menyita perhatian semua orang.

Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Yusuf Suprapto ST menjelaskan, kedatangannya untuk memberikan dukungan ke Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Dukungan itu diberikan agar Heru Budi bisa menetapkan kenaikan UMP DKI sesuai keinginan buruh yaitu Rp 5,6 juta.

"UMP itu harus berkeadilan, maksudnya adalah betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat buruh DKI Jakarta. Karena sekarang sudah ada kenaikan macam-macam tuh," ujarnya, Selasa (21/11/2023).

Ia berharap, Heru Budi Hartono berani menetapkan kenaikan UMP DKI Rp 5,6 juta demi kesejahteraan buruh.

Sebab, tahun lalu Gubernur DKI Jakarta menetapkan kenaikan UMP dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,9 juta.

"Artinya kami berharap beliau (Pj Gubernur) bisa memberikan kenaikan yang pantas sebagaimana usulan dari serikat pekerja dan buruh," ungkapnya.

Baca juga: UMP Bali 2024 Naik Rp 100.000 per 1 Januari menjadi Rp 2,8 Juta, Cek Daftar Kenaikan UMK Daerahnya

Jika memang ketetapan UMP DKI di bawah usulan para pekerja dan serikat buruh maka Aliansi Aksi Sejuta Buruh akan menempuh jalur hukum.

Pihaknya akan mengajukan keberatan terhadap kenaikan UMP DKI 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jadi kami akan kumpul dulu nanti. Sekarang kita bergerak atas nama Aliansi Aksi Sejuta Buruh," tuturnya.

Baca juga: UMP Sumut 2024 Naik 3,67 persen Menjadi Rp 2.809.915, Pj Gubernur Minta Segera Tentukan UMK

Sebelumnya, Sejumlah elemen buruh menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Senin (20/11/2023) sore.

Mereka menuntut supaya UMP DKI 2024 bisa naik sesuai dengan hasil sidang Dewan Pengupah pada Jumat (17/11/2023).

Korlap FSPLEM SPSI Jakarta Timur, Irwan menjelaskan, hasil Dewan Pengupahan pada siang kemarin telah disepakati kenaikan UMP DKI 2024 menjadi Rp 5,6 juta.

Awalnya, para serikat buruh meminta kenaikan UMP DKI tahun 2024 sebesar Rp 6 juta.

"Angka kami turun agar mereka lebih dari itu, angka dari kami 5,6 biar PJ Gubernur mengeluarkan Diskresi (kebebasan mengambil keputusan) tidak mengacu PP 51 atau Ciptaker dan hari ini kami sampaikan ada PJ Gubernur melakukan permintaan serikat pekerja," katanya, Senin.

Heru Budi Hartono belum terima rekomendasi

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum mau berbicara soal kenaikan UMP DKI 2024 karena masih di Asisten Pemerintahan.

Heru mengaku, rekomendasi itu belum ia terima dan belum tahu hasil evaluasi kenaikan UMP DKI 2024.

"Masih di Ibu Asisten, lagi di paraf. Rekomendasi sudah dikirim Dinas Tenaga Kerja," kata Heru usai Rapat Paripurna di DPRD DKI, Senin (20/11/2023).

Heru mengakui, paling lambat pengumuman kenaikan UMP DKI tahun 2024 pada Selasa (21/11/2023) besok.

Ia juga sudah menggelar rapat bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja terkait dengan PP 51 tahun 2023.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

"Nanti kita tunggu saja ya," ungkap Heru.

Baca juga: Kenaikan UMP DKI Sudah Ditentukan, Kadisnaker: Kalau Terlalu Tinggi Banyak Perusahaan Tutup dan PHK

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono hari ini Senin (20/11/2023) akan menerima hasil sidang kenaikan UMP DKI dari Dewan Pengupahan.

Heru Budi Hartono akan melakukan evaluasi sebelum menetapkan UMP DKI tahun 2024 mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI, Hari Nugroho mengaku, jika UMP naik terlalu tinggi maka tidak baik untuk perusahaan di Jakarta.

"Menurut saya juga harus memahami, karena kalau UMP naik terlalu tinggi tidak bagus juga. Nanti banyak perusahaan tutup, banyak PHK malah," jelas Hari, Senin.

Sehingga, formula kenaikan UMP DKI menggunakan perhitungan agar menemukan angka yang ideal.

Sehingga, kenaikan UMP di DKI Jakarta tidak membebani pengusaha dan perusahaan yang ada di ibu kota.

"Itu sudah dihitung kira-kira tuh idealnya di mana. sebetulnya yang dari PP 51 2023 sudah cukup bagus. Saya rasa sudah banyak mengakomodir perusahaan dan pekerja," tegasnya.

Kenaikan UMP DKI 0,3

Dewan pengupahan DKI Jakarta telah melakukan sidang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Jumat (17/11/2023) malam.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, setelah sidang selesai maka Kepala Dinas Tenaga Kerja harus melakukan proses administrasi bersama Asisten Perekonomian.

"Kepala Dinas Tenaga Kerja melalui bu Asisten Perekonomian dan Keuangan akan membuat surat sesuai administrasi ke Gubernur," kata Heru di Jakarta, Minggu (19/11/2023).

Namun demikian, Heru tidak menjelaskan secara detail berapa nominal kenaikan UMP DKI tahun 2024 mendatang.

Baca juga: Pembahasan UMP DKI 2024 Berjalan Alot, Pengusaha Usulkan Rp 5,043 juta per Bulan

"Angkanya sesuai, 0,3 (sesuai PP 51/2023 dengan formulasi alpha 0,3). Kita tunggu saja keputusan Gubernur," tegas Heru.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI mengadakan sidang untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023) siang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Hari Nugroho mengatakan, sekira pukul 14.00 sidang baru dimulai di Balai Kota DKI.

"Kami mulai setelah Salat Jumat, makan siang, Insya Alloh pukul 14.00 WIB baru mulai, Insya Alloh ada (konferensi Pers)," kata Hari di Balai Kota, Jumat.

Baca juga: Heru Budi Hartono Ajak ASN dan Warga Kerja Bakti untuk Cegah Banjir di Musim Hujan

Hari melanjutkan, sidang ini menghadirkan unsur Pemerintah Provinsi, akademisi dari beberapa Universitas, Badan Pusat Statistik (BPS), LIPI, Pengusaha dan Apindo.

Kemudian, pihaknya juga mengundang lembaga Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dan sejumlah perwakilan serikat pekerja.

"Mana ada sidang terbuka, nanti hasilnya saja ya," ucap Hari.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Buruh Desak Heru Tetapkan UMP DKI 2024 Rp 5,6 Juta, Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Dikabulkan, https://wartakota.tribunnews.com/2023/11/21/buruh-desak-heru-tetapkan-ump-dki-2024-rp-56-juta-ancam-tempuh-jalur-hukum-jika-tak-dikabulkan?page=all.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini