Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan pengecekan di lapangan, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) belum 100 persen sesuai dengan peraturan dan pedoman yang ada.
Hal ini disampaikan Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Irene Swa Suryani dalam seminar nasional bertajuk Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Irene mengatakan, kesimpulan itu didapat pihaknya setelah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan penyaluran KUR pada Agustus - Oktober 2023.
Pemantauan dan evaluasi ini dilakukan melalui survey dan wawancara langsung 1.047 debitur di 23 provinsi.
Salah satu hal yang menunjukkan penyaluran KUR masih belum mengikuti aturan adalah pengenaan agunan kepada debitur UMKM dengan plafon di bawah Rp100 juta.
"Agunan tambahan seharusnya sudah tidak dikenakan lagi karena tujuan KUR itu untuk membiayai UMKM yang kesulitan akses dan kesulitan terkait dengan adanya agunan," kata Irene.
Jenis agunan ini di antaranya berupa BPKP motor dan mobil, kemudian sertifikat tanah/rumah/sawah, akta, Akta Jual Beli (AJB), dan lain-lain.
Kemudian, ada yang agunannya jauh lebih besar dari plafon kredit. Hal ini biasanya dialami oleh debitur KUR dengan plafon Rp100 juta, agunannya nilainya Rp300 juta.
Baca juga: Realisasi Penyaluran KUR Per 20 November 2023 Sebesar Rp218 T, Capai 73 Persen dari Target
Namun, Irene mengungkap bahwa si debitur menganggap agunan tambahan ini sebagai suatu hal yang wajar, sama dengan para pelaku UMKM memandang ini sebagai hal yang wajar.
"Tetapi kalau dari sisi kami (KemenKopUKM) lihat kok terlalu jauh kelihatannya selisihnya," ujarnya.
Pelanggaran lainnya adalah KUR juga masih dimanfaatkan oleh Aparat Sipil Negara (ASN). Padahal, menurut regulasinya, ASN, TNI, dan Polri dilarang menjadi penerima KUR.
Kemudian terdapat dana KUR yang diendapkan oleh Bank yaitu dengan cara diblokir/ditahan beberapa bulan untuk menjamin.
Terdapat juga debitur KUR yang pada saat menerima kreditnya pernah atau sedang menerima kredit lainnya.
Terkait dengan pencairan, KemenkoUKM menemukan fakta bahwa dana cair tidak langsung digunakan, sehingga tidak optimal. "Jadi, dananya sudah masuk, tapi tidak dimanfaatkan langsung untuk membeli, belanja modal mereka," ujar Irene.
Baca juga: Askrindo Realisasikan Penjaminan KUR Rp 85,4 Triliun Per September 2023
Lalu, ada juga debitur yang mendapat tawaran asuransi. Ini ditawarkan untuk yang mempunyai kredit Rp100 juta. Ada juga debitur yang diwajibkan mengikuti produk perbankan lainnya seperti misalnya ada cicilan emas.
Penyalur juga ternyata ada yang menyarankan untuk mengambil KUR di atas Rp100 juta supaya dapat dikenakan agunan tambahan berupa sertifikat rumah, BPKB, dan lain-lain.
Penyalahan aturan lainnya ada juga plafon keriting. Maksudnya, ada debitur KUR Kecil dengan plafon mendekati batas atas KUR Mikro dengan kisaran Rp 101 juta – Rp 110 Juta agar dapat dikenakan agunan tambahan.
Baca juga: Temuan Kemenkop UKM: Banyak Dana KUR Digunakan untuk Beli Kendaraan hingga Biaya Lahiran
Pedoman pelaksanaan KUR telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.