News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asosiasi Pengusaha Logistik Sebut Ribuan Karyawan Terkena PHK Imbas Permendag 31/2023

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. APLE memperkirakan, kerugian negara hanya dari pajak impor dan PPn saja sekitar Rp 5 triliun per tahun dengan larangan importasi e-commerce tersebut.

TRIBUNNEWS.COM,- Industri logistik mengalami tekanan akibat hadirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag tersebut disebut pelaku industri logistik telah membuat perusahaan tutup dan akhirnya terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) sekaligus Direktur Utama SKK Logistics Sonny Harsono mengatakan, PHK terjadi mulai dari perusahaan logistik pergudangan, perusahaan kurir, hingga sektor logistik lain yang terkait dengan pergerakan barang importasi tersebut.

APLE mencatat tidak kurang dari 1.000 pekerja di bandara dan kurang lebih 5.000 pekerja di sektor pendukung lain seperti kurir dan pergudangan menjadi korban atas Peraturan tersebut.

Baca juga: Ikuti Aturan Permendag, Shopee Setop Penjualan Produk dari Luar Negeri

Selain itu, kata Sonny, peraturan tersebut juga telah mengakibatkan tutupnya lima perusahaan logistik besar dan penutupan belasan cabang perusahaan kurir serta pergudangan di beberapa daerah.

APLE memperkirakan, kerugian negara hanya dari pajak impor dan PPn saja sekitar Rp 5 triliun per tahun dengan larangan importasi e-commerce tersebut.

Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari aturan itu tidak jelas perhitungannya.

"Tak ada dasar yang jelas dalam menghitung potensi keuntungan atas ditutupnya importasi e-commerce ke Indonesia dan ini berbanding terbalik dengan kepastian kerugian negara yang di timbulkan. Kerugian negara sekitar Rp 10 triliun per tahun dari sektor yang terdampak langsung," kata Sonny dikutip dari Kontan, Rabu (22/11/2023).

Menyikapi hal itu, pelaku industri logistik mengajukan Judicial Review atas nama pribadi dan beserta seluruh karyawan korban diberlakukannya Permendag 31/2023 ke Mahmakah Agung (MA).

Materi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung terkait dengan Pasal 19 Ayat 1,2,3 dan 4, khusus mengenai pelarangan importasi dibawah US$ 100.

Dasar gugatannya adalah tidak adanya penelitian atau dasar yang jelas dari pelarangan tersebut berkaitan dengan UMKM.

Menurutnya, larangan itu justru merugikan Negara dan UMKM serta melanggar azas Perdagangan Internasional yang disepakati di WTO. Sementara dalil Menteri Perdagangan membuat larangan itu untuk melindungi UMKM

"Seluruh anggota APLE sepakat tidak ada korelasi antara pelarangan importasi tersebut dengan UMKM, karena importasi US$ 100 juga merupakan sumber bahan baku pendukung bagi UMKM untuk berproduksi dan memiliki nilai tambah," jelas Sonny.

Salah satu dasar dari Permendag 31/2023 diberlakukan adalah kunjungan kunjungan Menteri Perdagangan ke pasar tradisional seperti Pasar Tanah Abang dan pusat grosir yang ditemukan sepi pengunjung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini