APLE menyebut, hal itu relevan dengan pelarangan importasi e-commerce. Pasar itu sepi pengunjung disebabkan oleh perubahan pola transaksi customer dari offline ke online.
APLE beranggapan kebijakan Pemerintah ini perlu dilakukan koreksi. Asosiasi ini telah menyampaikan hal itu kepada Kementerian UKM dalam beberapa kali sesi audiensi,dan disepakati adanya dampak negatif dari ditutupnya importasi resmi e-commmerce yang akan menghancurkan UMKM dikarenakan importasi ilegal.
APLE juga telah mengirimkan surat kepada Menteri UKM di sertai dengan bukti bukti bahwa pelarangan 13 item busana muslim dua tahun lalu tidak mampu meningkatkan pangsa pasar produksi lokal.
Sonny mengatakan, yang terjadi justru muncul predatory pricing. Sebelum pelarangan harga barang masih hampir sama dengan harga barang produksi dalam negeri, tetapi sekarang sudah lebih murah 10 persen.
Kurangnya kajian dan pengetahuan lapangan terhadap pembuatan Peraturan menjadi kelemahan utama dari terbitnya Permendag 31/2023.
Direktur Eksekutif Centre of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyampaikan, pemerintah harus mencabut larangan penjualan barang import di bawah US$ 100 dikarenakan merugikan negara dan UMKM.
Senada, kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga menyampaikan akan melakukan gugatan terkait aturan larangan importasi barang di bawah US$ 100 setelah di sahkan. Sebab, aturan itu menurutnya jelas merugikan negara triliunan per tahun
Sektor jasa logistik nasional merupakan penyumbang 15,93% dari pertumbuhan ekonomi nasional dan merupakan sektor usaha dengan persentase tertinggi dalam kontribusi ke pertumbuhan ekonomi nasional selama kuarta I hingga kuartal III tahun ini.
APLE percaya MA sebagai pintu terakhir bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan dapat memberikan putusan se adil-adilnya bagi masyarakat indonesia atas kerugian yang ditimbulkan dari diberlakukannya Permedagng 31/2023.
APLE merupakan sssosiasi logistik satu satunya di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Maskapai, Fullfilment Centre, Pusat Logistik Berikat (PLB), Forwading, E-Commerce Enabler, Perusaahan Kurir, serta Regulated Agent. (Dina Mirayanti Hutauruk/Kontan)