Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Buruh tetap ngotot meminta negosiasi ulang terkait upah minimum provinsi (UMP) dengan pengusaha dan pemerintah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam akan melakukan mogok jika pemerintah tidak menaikkan upah minimum provinsi atau UMP 2024 di bawah 15 persen.
"Pegawai Negeri Sipil 8 persen, masa rakyat cuma 3,6 persen? (kenaikan UMP Jakarta 2024). Kami menolak keras," ujar Said di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Buruh Tetap Tolak UMP DKI Jakarta yang Cuma Naik 3,6 Persen, Harga Beras Sudah Melonjak 40 Persen!
Said mengklaim 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik sudah siap melakukan aksi mogok. Aksi dilakukan agar pengusaha, pemerintah, mau bernegosiasi dengan kelompok buruh.
"Mau lumpuhkan ekonomi. Memaksa agar pengusaha mau berunding," terang Said.
Serikat buruh menyatakan aksi mogok bakal dilakukan antara 30 November-12 Desember 2023. Aksi mogok awal akan dilakukan selama dua hari, kemudian akan terus bertambah jika negosiasi tidak kunjung dilakukan.
"Mogok harus damai, tidak boleh memaksa jika tidak ingin ikut. Tidak anarkis, tidak merugikan orang lain. Kita melawan secara konstitusional. 5 juta buruh turun, 100 ribuan pabrik akan berhenti," imbuh Said.
Said berujar serikat buruh juga membuka pintu negosiasi. Mencari titik temu antara aspirasi buruh, perusahaan, dan pemerintah.
"Titik temu 70-80 persen dari yang dituntut. Kita harapkan ada negosiasi," kata Said.
Sebelumnya, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan tiga besaran upah kepada Pemprov DKI. Usulan itu didasarkan pada pertumbuhan ekonomi Jakarta 4,95 persen, inflasi 1,89 persen, dan indeks tertentu dengan alfa atau batas penghitungan yang digunakan ada pada rentang 0,1 sampai 0,3.
Tiga usulan besaran upah itu adalah Rp 5.043.000, Rp 5.063.000, dan Rp 5.637.069. Unsur pengusaha mengusulkan UMP Rp 5.043.068 berdasarkan penghitungan 0,2 dari pertumbuhan ekonomi Jakarta.
Kemudian, unsur buruh atau pekerja meminta kenaikan 15 persen atau menjadi Rp 5.637.068 sesuai pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sebesar 8,15 persen. Diketahui, kenaikan UMP Jakarta 2024 hanya bertambah Rp 165.583 menjadi Rp 5.067.381.