Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta perlu berhati-hati dalam pengenaan cukai plastik, karena akan menjadi beban bagi kalangan industri.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita mengatakan, penarikan cukai plastik hanya akan berdampak negatif, kepada pertumbuhan industri.
"Termasuk juga industri kecil menengah yang jumlahnya 99,7 persen dan industri makanan minuman yang jumlahnya hampir mencapai 1,68 juta unit usaha," kata Reni, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Sekretaris Jenderal Inaplas Pertanyakan Urgensi Pemerintah Menerapkan Cukai Plastik
Reni mengkhawatirkan, penarikan cukai plastik nantinya justru akan mengganggu sisi permintaannya yang pasti akan berkurang karena kebutuhan yang ada akan diisi oleh produk impor yang cenderung lebih murah.
"Ini juga yang harus kita sikapi karena demand tetap ada tetapi konsumen pasti cenderung memilih harga yang lebih murah. Harga murah karena tidak ada pengenaan cukai di kemasan plastiknya,” ujarnya.
Baca juga: Dibersihkan Selama Empat Hari, Pantai Cibutun Sukabumi Kembali Dipenuhi Sampah Plastik
Dalam kaitannya dengan plastik, Kementerian Perindustrian melihatnya dari sisi lingkungan hidupnya.
”Kalau kita menganggap kemasan plastik, sebagai limbah, itu salah. Karena itu masih bisa diolah lagi bahkan bisa menjadi bahan baku,” tuturnya.
Jika terhadap kemasan-kemasan plastik itu dikenakan cukai, pasti ada koreksi di harga yang akan ditanggung oleh konsumen.
Kemudian jika ada koreksi harga, lanjutnya, pasti permintaan akan terkoreksi juga.
“Takutnya kita dengan kondisi seperti ini industri dalam negeri yang sudah tumbuh bisa terhambat,” tukasnya.
Dia menegaskan yang namanya penerimaan negara, dalam hal ini cukai seharusnya dioptimalkan penggunaannya untuk kemakmuran dan juga untuk pertumbuhan industri yang saat ini masih menjadi kontributor utama dalam pertumbuhan ekonomi.
“Jadi, perlu dipertimbangkan, perlu dipikirkan dampak dari cukai. Kemudian penerimaan negara dari cukai ini akan dikelola dengan baik untuk kemakmuran juga," katanya.
Baca juga: Konsumsi Plastik RI Tembus 22,5 Kg/Kapita, Kemenperin Minta Pelaku Industri Usung Sirkular Ekonomi
Anggota Komite Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Rachmat Hidayat mengatakan, pengendalian sampah plastik itu seharusnya dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan cost dan benefit.
Penarikan cukai plastik ini akan memicu terjadinya kenaikan harga yang otomatis akan menyebabkan permintaan turun. Saat permintaan turun, pendapatan dan sebagainya juga turun.
“Kami sepakat yang disampaikan Ibu Dirjen (Reni) dan Bapak Direktur bahwa cukai itu salah satu pilihan pilihan, tapi untuk saat ini adalah bukan pilihan pertama. Ada pilihan lain yang lebih baik kita ambil yang ongkosnya tidak sebesar itu, misalnya pengelolaan sampah yang lebih baik,” katanya.
Menurut Rachmat, dari riset Indef 2015 dijelaskan bahwa setiap 1,76 persen penurunan industri makanan-minuman akan berkontribusi terhadap hilangnya pendapatan secara nasional sebesar Rp 6,79 triliun dan ini berkorelasi dengan hilangnya lapangan pekerjaan sebanyak 280.000 orang.