"Itu aksi demo untuk meminta kenaikkan gaji (UMP) para buruh," ungkap Mirah kepada Tribunnews, Kamis (23/11/2023).
"Aksi ini terjadi di wilayah Jabodetabek khususnya," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) telah memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sejumlah daerah telah menetapkan upah minimum provinsi di daerahnya masing-masing termasuk di Jawa Barat.
Perlu diketahui penetapan kenaikan UMP Jabar 2024 akan mempengaruhi kenaikan UMK di tiap-tiap daerah di Jawa Barat.
Meski begitu, penetapan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota bisa berbeda-beda.
Besaran kenaikan UMK berbeda-beda tergantung usulan dari masing-masing Bupati atau Wali Kota berdasarkan kemaslahatan antara pekerja dan perusahaan atau pengusaha.
Sementara itu, kini Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan UMP Jabar 2024 naik 3,57 Persen.
Demikian, semula UMP Jabar 2023 sebsar Rp1.986.670,17 naik 3,57 persen maka menjadi Rp 2.057.495.
Kita bisa melihat perbandingan UMK Jabar 2023 di Kota/Kabupaten di Jawa Barat jika semuanya mengikuti UMP Jabar 2024 yang naik 3,57 persen.
Beberapa diantaranya seperti Kota Bekasi Rp5.196.494 menjadi Rp5.267.318, Kabupaten Karawang Rp5.176.179 menjadi Rp5.247.003, Kabupaten Bekasi Rp5.137.575 menjadi Rp5.208.399.
Adapun, sejumlah Asosiasi buruh atau Serikat Pekerja mendorong agar Pemerintah dapat menaikkan UMP 2024 di angka 10 persen hingga 15 persen.