Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi perihal penggunaan face recognition oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
Baru-baru ini, penggunaan face recognition ketika di boarding gate stasiun kereta api menuai kritik dari warganet di media sosial X.
Salah satu hal yang disoroti oleh warganet adalah data pribadi dari wajah yang sudah terekam. Data ini dikhawatirkan dapat mengalami kebocoran.
Baca juga: KCIC: Penumpang Kereta Cepat Whoosh Capai 352 Ribu Orang
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan bahwa saat ini peraturan turunan dari Undang-undang Perlindungan Data Pribadi sedang disusun dan sudah di tahap finalisasi.
Terlebih, saat ini memang tengah digenjot sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Hal ini juga berlaku pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menggunakan face recognition saat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mendeteksi joki.
"Saya kira pengaturannya cukup ya dan kita kan juga sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk soal perlindungan data pribadi ya. Comply lah semuanya itu," kata Nezar kepada wartawan di Jakarta, dikutip pada Sabtu (25/11/2023).
"Kita juga membutuhkan langkah-langkah yang lebih maju untuk menyusun yang kita sebut sebagai sistem pemerintahan berbasis elektronik, sehingga ini penting," lanjutnya.
Adapun PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah menjamin keamanan data penumpang untuk layanan face recognition di boarding gate stasiun kereta api.
Baca juga: Lowongan Kerja PT KCIC untuk Posisi Conductor dan Senior Train Attendant, Ini Link Daftarnya
Sebagai informasi, face recognition boarding gate merupakan fasilitas layanan KAI yang berfungsi untuk mengidentifikasi dan memvalidasi indentitas penumpang melalui wajah yang datanya sudah diintegrasikan dengan data tiket kereta yang dimiliki penumpang.
EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, data pribadi penumpang seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan foto akan disimpan pada infrastruktur KAI dan hanya dipergunakan untuk proses boarding menggunakan face recognition boarding gate.
Data tersebut akan disimpan dalam waktu 1 tahun, setelah itu akan dihapus secara sistem.
Selain itu, dia menjelaskan, manajemen keamanan KAI sudah mengimplementasikan Sistem Manajemen Keamanan Informasi berstandar internasional ISO 27001 tentang Standardisasi Manajemen Keamanan Informasi.
KAI juga secara rutin terus meningkatkan keamanan data yang dikelola oleh perusahaan.
"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan data pada fitur face recognition yang dipergunakan oleh KAI, sebab KAI telah memiliki manajemen keamanan informasi yang baik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/11/2023), dikutip dari Kompas.com.