News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hingga Oktober 2023, Jasa Raharja Salurkan Santunan Kecelakaan Senilai Rp2,54 Triliun

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono di acara Launching Diagnosis Cedera, Formularium, Dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja Tahun 2023 di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Raharja (Persero) mencatat telah menyalurkan dana santunan kecelakaan lalu lintas secara nasional sebesar Rp2,54 triliun hingga Oktober 2023.

Hal ini diungkapkan Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono dalam paparanya di acara Launching Diagnosis Cedera, Formularium, Dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja Tahun 2023 di Jakarta.

Dana santunan sebesar Rp2,54 triliun ini disalurkan untuk kelompok korban yang cedera maupun meninggal dunia.

Baca juga: Jasa Raharja dan Politeknik Negeri Manado Bersinergi untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas

Jika dirinci secara detail, jumlah santunan meninggal dunia senilai Rp1,14 triliun, sementara untuk luka-luka sebesar Rp1,4 triliun.

"Untuk total santunan meninggal dunia Rp1,1 triliun, sementara santunan yang luka-luka Rp1,5 triliun," ucap Rivan dalam acara yang berlangsung di Kawasan Kuningan Jakarta, Senin (27/11/2023).

Ia melanjutkan, Jasa Raharja terus memastikan pelayanan kepada masyarakat akan semakin cepat.

Salah satunya, pelayanan klaim santunan meninggal dunia yang telah lebih cepat. Kecepatan penyerahan santunan meninggal dunia kini hanya 1 hari 4 jam.

Rivan dalam kesempatan tersebut menggungkapkan terima kasihnya kepada seluruh stakeholder terkait, mulai dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia hingga Rumah Sakit yang bermitra dengan Perseroan.

Ia pun menegaskan akan terus mendorong edukasi kepada masyarakat tentang berkendara yang baik dan benar.

"Ini lah berkat bapak ibu semua (stakeholder) di rumah sakit layanan kita sangat cepat, bisa memberikan layanan 1 hari 4 jam untuk meninggal dunia, bahkan berkas itu diterima dan diinput di sistem kami 10 menit 42 detik," papar Rivan.

"Kalau (korban luka) sakit, golden period waktu penanganan bukan pakai hitungan jam, kami ingin 30 menit karena supaya cepat ditangani," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini