News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Bebaskan PPN Pembelian Rumah, Pengembang Yakin Bakal Dongkrak Penjualan Hunian

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Klaster Majapahit di Kawasan Panjibuwono City, Bekasi, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengembang Dwicitra Land menyambut gembira terbitnya peraturan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah seharga Rp2-Rp5 miliar.

“Program free PPN ini akan mengangkat naik penjualan. Kita optimis dengan adanya program pemerintah dan fasilitas cluster yang sudah semua dibangun,” kata Direktur Dwicitra Land, Sigit Pratama ditulis Senin (27/11/2023).

Menurutnya, hunian dengan kisaran harga Rp500 jutaan per unit saat ini masih sangat tinggi, sehingga perusahaan pun kembali membangun hunian terbaru yaitu Tipe Damar di Klaster Majapahit di Kawasan Panjibuwono City, Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Hunian Konsep TOD Dinilai Dapat Atasi Backlog Perumahan yang Mencapai 11 Juta

"Dari total area pengembangan Klaster Majapahit seluas 3 hektar yang mencakup 277 rumah, kini sudah terjual sekitar 40 persen," paparnya.

Marketing Manager Dwicitra Land, Albert Permana menjelaskan, Tipe Damar memiliki luas tanah 72 meter persegi dengan luas bangunan 36 meter persegi, dengan dua kamar tidur, dan carport 2 mobil yang sudah dilengkapi kanopi.

Ia menjelaskan, luas kawasan kluster Majapahit mencapai 3 hektar, dan baru 40 persen yang terbangun. Nantinya total akan dibangun 277 unit rumah di Kluster Majapahit.

Luas tanah semua sama yakni 72 meter, dengan varian tipe 33, 36, dan 43 (3 kamar).

“Menyambut tingginya minat pencari hunian, termasuk dari kalangan milenial, Kita mau coba grab semua segmentasi pasar," tuturnya.

Albert optimis seluruh unit akan selesai pada tahun 2024, seiring adanya dukungan pemerintah melalui program bebas PPN.

Diketahui, aturan mengenai pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah seharga Rp2-Rp5 miliar resmi diterbitkan.

Regulasi tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023.

Baca juga: Sarana Jaya Sediakan Empat Tower Hunian Sewa untuk Anggota Polri dan PNS Polri

PMK tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah Tahun Anggaran 2023 tersebut resmi diundangkan pada 21 November 2023.

Mengutip beleid anyar tersebut, pemberian insentif PPN DTP dilakukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global khususnya melalui sektor perumahan.

"Untuk mewujudkan dukungan pemerintah bagi sektor industri perumahan tersebut guna meningkatkan daya beli masyarakat, perlu diberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah," demikian bunyi PMK tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini