Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tak boleh terlibat dalam kampanye politik.
Bahkan untuk menyukai atau 'Like' postingan kampanye di media sosial juga tak diperbolehkan.
Hal tersebut kembali ditegaskan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong dalam peluncuran Pemiludamaipedia di Kantor Kominfo, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Ada 65 Kasus Penyimpangan ASN dalam Pemilu 2024 Selama Tujuh Bulan Terakhir
"Selain kita memantau hoax, bahkan Kominfo juga ikut serta dalam memantau netralitas ASN," ucap Usman.
"Jadi kita Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika ada MoU dengan Komisi ASN untuk mengawasi netralitas ASN di ruang digital, karena ASN untuk Like saja dilarang kampanye-kampanye di medsos," sambungnya.
Komitmen ini, lanjut Usman, merupakan tindaklanjut penandatanganan antara Komisi Aparatur Sipil Negara bersama Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo terkait pengawasan netralitas ASN.
"Oleh karena itu pada bulan Oktober kemarin ada MoU antara KASN dengan Dirjen Aptika," papar Usman.
Ia kembali mengatakan, bagi ASN yang terlibat dalam kampanye politik, baik di ruang digital maupun secara langsung, akan diganjar sanksi tegas.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Harap ASN Tak Gunakan Simbol Tangan Multiinterpretasi Jelang Pemilu 2024
Hukumannya baik berupa sanksi administrasi, bahkan kemungkinan dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal tersebut tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang bersangkutan.
"Jadi hukuman atau sanksi ASN sudah diatur dalam undang-undang tentang ASN. Ada Undang-undang baru, hukumannya bahkan bisa administrasi, teguran, sampai pidana. Tergantung pelanggarannya seperti apa," papar Usman.
"Nanti Komisi ASN akan menilai, kami hanya melaporkan kalau memang ada ASN yang katakanlah melanggar netralitas tersebut. Nanti hukuman akan diatur sesuai tingkat pelanggarannya," pungkasnya.