TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh dari 12 perusahaan dana pensiun (Dapen) yang masih dalam status pengawasan khusus merupakan perusahaan dengan status BUMN.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, ke-12 Dapen tersebut masih mampu membayar manfaat pensiun, meski pendanaannya masuk dalam kategori pendanaan tiga meski dalam status pengawasan khusus OJK.
“Dari 12 Dapen tersebut 7 Dapen dimiliki oleh BUMN, sebagaimana diketahui Kementerian BUMN sedang melakukan program restrukturisasi terhadap Dapen,” ujarnya dalam hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (4/12/2023).
Ogi menjelaskan, pihaknya menelaah bahwa ada tiga perusahaan Dapen yang berkesinambungan (related) dengan perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus. Sayangnya, Ia tak menyebutkan siapa saja perusahaan Dapen tersebut.
“Penyehatannya (tiga Dapen) tergantung perusahaan asuransi tersebut. Jadi bisa saja kalau perusahaan asuransinya dicabut izin usaha maka Dapen-nya dengan sendirinya akan dibubarkan,” jelasnya.
Namun, dia bilang, Ogi mengungkapkan 7 dapen BUMN yang sedang dalam tahap restrukturisasi dan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Erick Thohir Sebut 70 Persen Dana Pensiun yang Dikelola BUMN Dinyatakan Sakit
“Ini untuk proses lebih lanjut dan kami menghormati proses tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ogi menambahkan, pihaknya telah mengidentifikasi ke 12 Dapen tersebut dan di antaranya sudah ada yang mengajukan program penyehatan.
Baca juga: Jaksa Agung Geram Dana Pensiun BUMN Diselewengkan: Tidak Ada Kata Lain Selain Tindakan Keras
“Kita akan melihat di tahun 2024 apakah akan dicabut dan dilikuidasi atau dalam penyehatan,” tandasnya.
Laporan reporter Arif Ferdianto | Sumber: Kontan