Laporan Wartawan Tribunnews, Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Maruf Amin menekankan seluruh pelaku dunia usaha agar mendorong pengembangan kompetensi dan karier pekerja, serta optimalisasi teknologi dalam mendorong keberlanjutan.
Termasuk mengedepankan prinsip inklusivitas, diantaranya dengan memberikan ruang dan kesempatan kerja yang adil bagi perempuan dan penyandang disabilitas, serta rekrutmen dengan prioritas pada tenaga kerja lokal.
Hal ini sebagai upaya menurunkan tingkat pengangguran terbuka, maupun setengah pengangguran agar selaras dengan pertambahan penduduk yang bekerja. Selain itu tanggung jawab sosial perusahaan juga dapat diarahkan untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, melalui pemberdayaan masyarakat yang diharap mampu menciptakan peluang kerja baru dalam mencapai kesejahteraan dan kemandirian.
"Selain itu pemberi kerja juga harus konsisten menjamin hak pekerja, sebagai upaya mendukung pencapaian prioritas pembangunan ketenagakerjaan. Salah satunya perusahaan harus menciptakan lingkungan kerja yang ramah bagi para pekerja," ucap Maruf Amin pada ajang Naker Award 2023, Jumat (1/12/2023).
Dalam acara tersebut, Maruf Amin memberikan penghargaan kepada PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) yang meraih peringkat Teladan 1 Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas (OPBP), kategori Perusahaan Skala Besar dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Penghargaan diterima Direktur Utama Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo.
Menaker RI Ida Fauziyah, menyampaikan penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi bagi perusahaan yang telah berkontribusi positif dalam dunia ketenagakerjaan.
Utamanya meningkatkan segala upaya dalam mendorong kesejahteraan pekerja di Indonesia, melalui sistem dan skema pengupahan yang baik serta fleksibel.
Baca juga: UMP UMK Kalimantan Tengah 2024, Tertinggi UMK Barito Utara Rp 3.662.312
Penghargaan ini pun upaya meningkatkan motivasi seluruh pihak terkait, untuk berperan lebih maksimal dalam pembangunan ketenagakerjaan Indonesia kedepannya.
"Apalagi upah minimum yang ditetapkan Pemerintah Daerah hanya berlaku bagi tenaga kerja dibawah satu tahun, selebihnya perusahaan harus menerapkan sistem skala upah. Untuk itu Kemnaker sangat mengapresiasi seluruh perusahaan yang konsisten dan berkomitmen dalam penerapannya," ujar Ida Fauziyah.
Dia berpesan agar penghargaan ini semakin mendorong perusahaan untuk memunculkan kesadaran bersama sebagai satu kesatuan entitas ekosistem ketenagakerjaan, dengan tindakan kolektif melalui kolaborasi dan sinergi untuk akselerasi pencapaian target pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia.
Baca juga: INFOGRAFIS: Daftar UMP 2024 di Pulau Jawa, Mana yang Tertinggi?
"Dari ajang ini kita bisa berkolaborasi, saling belajar dan berjejaring secara kolektif antar sesama pemangku kepentingan, melalui kesadaran bersama untuk membangun dunia ketenagakerjaan yang lebih baik," pungkas Ida Fauziyah.
"Pupuk Kaltim sejak awal memiliki komitmen dan inisiatif untuk menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas secara terbuka, diawali dengan penerapan skema struktur dan skala upah. Hal ini pun berdampak terhadap peningkatan daya saing usaha dengan menumbuhkan spirit, budaya serta ritme kerja yang profesional," ujar Direktur Utama Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo, Senin (4/12/2023).
Dijelaskannya, untuk sistem pengupahan berbasis produktivitas Pupuk Kaltim merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 perihal penentuan Upah Minimum.
Budi Wahju Soesilo memastikan skema pengupahan oleh Pupuk Kaltim akan tetap berpegang teguh pada prinsip dan aturan yang berlaku, sehingga pengupahan yang adil serta berdaya saing semakin mendorong produktivitas dan kesejahteraan karyawan. Begitu pula dampaknya bagi perusahaan, akan semakin berkembang sekaligus mampu bersaing sebagai perusahaan petrokimia terkemuka di kancah global.