News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLTU Pelabuhan Ratu Segera Disuntik Mati, Sudah Diusulkan ke Skema Pendanaan JETP

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PLTU Pelabuhan Ratu termasuk yang akan segera dipensiun dini dan sudah masuk ke dalam daftar prioritas skema pendanaan Just Energy Transition Partnerhsip (JETP).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah serius menjalankan pensiun dini PLTU di Indonesia. Satu diantaranya yang masuk prioritas adalah PLTU Pelabuhan Ratu di Jawa Barat selain PLTU Cirebon 1.

Terkait ini, PLTU Pelabuhan Ratu sudah masuk ke dalam daftar prioritas skema pendanaan Just Energy Transition Partnerhsip (JETP).

Di dalam dokumen Investasi dan Kebijakan Komprehensif atau comprehensive investment and policy plan (CIPP), pembangkit berkapasitas 969 MW ini akan dipangkas umurnya lima tahun lebih awal sehingga hanya akan beroperasi sampai 2037 dari yang sebelumnya sampai 2042.

Proyek ini diestimasikan membutuhkan investasi senilai US$ 870 juta atau setara Rp 13,48 triliun (kurs Rp 15.500 per dolar AS).

Direktur Utama Bukit Asam, Arsal Ismail menyatakan pemensiunan PLTU Pelabuhan Ratu masih berproses dengan pemerintah.

“Dalam hal ini kita masih menunggu arahan dari pemerintah,” ujarnya ditemui di Gedung DPR RI, Senin (27/11/2023).

Arsal mengakui proses uji kelayakan pun hingga saat ini masih terus dilakukan dengan PLN.

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu menyatakan saat ini proyek pensiun dini PLTU Pelabuhan Ratu masih dalam pembahasan. Adapun pemerintah masih fokus pada proyek PLTU Cirebon 1 terlebih dahulu.

“Baru PLTU Cirebon dulu. (PLTU Pelabuhan Ratu) masih dibahas,” ujarnya dihubungi terpisah. Namun dia tidak memerinci terkait pembahasan tersebut sudah sejauh apa.

Baca juga: Indonesia dan ADB Setuju Percepat Pensiun Dini PLTU

Pensiun Dini PLTU Cirebon 1

PT PLN mengatakan untuk pensiunan dini PLTU Cirebon 1 telah mengantongi komitmen pendanaan. Suntik mati PLTU ini akan mengakselerasi upaya suntik mati pembangkit batubara lainnya di Indonesia.

Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto menyampaikan, pada perhelatan COP28 di Dubai, PLN bersama dengan PT Cirebon Electric Power (CEP), Asian Development Bank (ADB) dan Indonesia Investment Authority (INA) telah mencapai kesepakatan penting untuk mempercepat penghentian operasional PLTU Cirebon Power berkapasitas 1 x 660 megawatt (MW).

Baca juga: PLTU Cirebon-1 Segera Pensiun, Diharapkan Diumumkan Saat Acara COP 28 di Dubai

Melalui kesepakatan early retirement ini, PLTU Cirebon yang awalnya beroperasi hingga 2042 akan dipercepat menjadi 2035.

“Tahapan ini menjadi penting dalam komitmen Indonesia menjalankan transisi energi. Kesepakatan ini juga merupakan wujud kolaborasi antara pihak swasta, BUMN, Pemerintah dan stakeholder global dalam mewujudkan transisi energi di Indonesia,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (6/12).

Greg menyatakan, kolaborasi ini juga dapat berdampak positif pada ekspansi pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dan upaya early retirement PLTU lainnya di Indonesia.

Sebelumnya Kementerian ESDM menyatakan sedang mengkaji terkait regulasi khususnya untuk pengalihan aset dan penetapan kontrak jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA). Diharapkan proyek ini bisa mendapatkan pendanaan dari skema JETP.

Di luar dua pembangkit itu, Pemerintah dan PT PLN telah sepakat proyek suntik mati PLTU akan bersifat kondisional.

“(Akan berjalan) apabila ada pendanaan dan tidak mengganggu keandalan sistem,” ujar Jisman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (15/11).

Dia menjelaskan, pemensiunan dini akan dilakukan ketika pendanaan tersedia dan cukup, “Jika tidak ada uangnya, gimana kita mau (pensiunkan),” ujarnya.

Baca Juga: Begini Gambaran Transaksi PLTU Cirebon 1 yang Akan Selesai pada Semester I 2024

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menyatakan, untuk mengakomodasi target Paris Agreement seharusnya umur pembangkit dipangkas 20 tahun.

“Terlepas dari keberhasilan Cirebon, masih belum ada kandidat PLTU yang dipensiunkan dini sebelum 2030. Padahal ini cukup penting untuk membantu Indonesia mencapai puncak emisi sektor listrik di 2030,” ujarnya.

Sebagai catatan, IESR menilai diperlukan pengakhiran 8 GW sampai dengan 9 GW PLTU di 2030, untuk mencapai puncak emisi, dan peningkatan bauran energi terbarukan >45 persen, berdasarkan proyeksi pertumbuhan listrik 5% per tahun.

Dia mengkaji ada opsi PLTU lain yang sekiranya dapat dipensiunkan dini seperti PLTU Adipala 660 MW, PLTU Paiton unit 1 dan 9, serta PLTU Suralaya 1-2, 5 sampai dengan 8 yang bisa dilakukan sebelum 2030.

Laporan reporter Arfyana Citra Rahayu | Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini