News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Padankan NIK NPWP secara Online, Cek Validasi di djponline.pajak.go.id

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek cara memadankan NIK dan NPWP secara online di djponline.pajak.go.id.

9. Cek validitas data dengan klik tombol "Validasi"

10. Klik ubah profil

11. Jika berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK

12. Jika Anda berhasil masuk lagi dengan NIK, maka NPWP Anda sudah terintegrasi dengan NIK.

Anda dapat melengkapi data diri yang belum lengkap, seperti alamat, nomor telepon yang masih aktif untuk urursan pajak dan lainnya.

Baca juga: 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Desember 2023, Bebas Denda dan BBNKB II

Cara Cek Apakah NIK dan NPWP Sudah Dipadankan:

1. Akses laman ereg.pajak.go.id

2. Klik "Cek NPWP" atau klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp

3. Pilih kategori wajib pajak, "Orang Pribadi" untuk individu atau "Badan" untuk wajib pajak badan

4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha

5. Klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP

6. Halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Batas Waktu Diundur Sampai Pertengahan 2024, Ini Cara Memadankan NIK dan NPWP Lewat Laman DJP

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(TribunJakarta.com/Muji Lestari)

Artikel lain terkait Cara Memadankan NIK dan NPWP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini