News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Antam Melawan PKPU 'Crazy Rich Surabaya', Minta Bantuan Jamdatun

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Budi Said konglomerat asal kota Surabaya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya hukum antara ANTAM dan 'Crazy Rich Surabaya' Budi Said masih terus berlanjut, sebagaimana perkembangan terakhir adalah Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap ANTAM yang diajukan pada tanggal 30 November 2023.

Budi Said mengajukan PKPU dengan alasan telah memenangkan perkara dengan dasar alasan ANTAM belum menyerahkan emas sebanyak 1136 kg sesuai dengan hasil putusan Peninjauan Kembali(PK).

Akan tetapi,menurut Fernandes Raja Saor, kuasa hukum ANTAM pada perkara No. 387/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst dari kantor hukum Fernandes Raja Saor menyebutkan bahwa utang yang dijadikan dasar oleh Budi Said memiliki dugaan tidak sederhana.

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Menang Kasasi, PT Antam Harus Ganti Rugi 1,13 Ton Emas

Hal ini diakibatkan karena nama Budi Said disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021.

Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Kuasa Hukum ANTAM dalam perkara No. 387/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst, Fernandes Raja Saor dari Fernandes Partnership.

“Harus ada pembuktian lebih lanjut mengenai sejauh mana peran Budi Said, LHP Investigatif Nomor 12/2021 itu kan masih berkaitan erat dengan rangkaian perbuatan yang menjadi dasar tagihan dari Budi Said, jangan sampai ternyata rangkaian perbuatannya diduga mengakibatkan kerugian negara,” kata Fernandes saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu(13/12/2023).

Sebagai informasi, sebelumnya Budi Said memenangkan Peninjauan Kembali yang memerintahkan ANTAM untuk menyerahkan emas seberat 1.1 ton.

Namun diketahui pada perkara lain yaitu perkara tindak pidana korupsi Perkara No. 84/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby; Perkara No. 85/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby; Perkara No. 86/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby terdapat fakta baru yang tersingkap.

Pada persidangan tanggal 3 November 2023 dengan para Terdakwa yaitu Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli dari BPK RI yaitu Muhammad Priono.

Baca juga: Fakta-Fakta Budi Said Memenangkan Gugatan Emas 1,1 Ton dari PT Antam

Muhammad Priono merupakan pihak yang menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021 yang menyatakan bahwa ANTAM menderita kerugian sebesar 152,8kg emas atau senilai Rp92.257.257.820,-

Dalam Laporan tersebut, Ahli Muhammad Priono juga menjelaskan bahwa selain disebutkan nama Eksi Anggraeni Cs. sebagai pihak-pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara, terdapat juga nama Budi Said sebagai pihak yang telah dikonfirmasi menerima kelebihan emas dari Eksi Anggraeni cs.

Selanjutnya, Muhammad Priono menjelaskan konfirmasi didasarkan dari
pengakuan Budi Said sendiri dan juga berdasarkan catatan-catatan milik Eksi Anggraeni.

Ahli juga menyampaikan bahwa terdapat dugaan Budi Said telah memberikan fee dan insentif kepada Eksi Anggraini atas pembelian emas Antam Melalui Eksi Anggraini dengan harga diskon atau di bawah harga resmi ANTAM.

Dari keterangan ahli diketahui bahwa Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto disebutkan dalam Laporan Investigatif BPK RI dan kini telah dijadikan terdakwa tindak pidana korupsi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini