TRIBUNNEWS.COM - Batas penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diundur.
Penerapan NIK sebagai NPWP yang semula direncanakan dimulai pada 1 Januari 2024, mundur menjadi 1 Juli 2024.
Artinya, masyarakat dapat melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sampai tanggal 30 Juni 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan alasan mundurnya penerapan NIK sebagai NPWP mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak.
Seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan pihak ketiga lainnnya) dan Wajib Pajak.
"Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” ujarnya, Rabu (13/12/2023).
Baca juga: Pemerintah Akan Bebaskan Pajak Mobil CBU, Rumusan Aturannya Hampir Rampung
NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang sudah dipadankan.
"Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” ungkapnya.
Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP
1. Masuk ke web DJP Online, pajak.go.id
2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia
3. Setelah berhasil login, maka Anda akan diarahkan ke menu utama 'Profil'
4. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK