News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Taati Aturan Pemerintah Soal PPN DTP, Pengembang Pangkas Harga Rumah Sebesar 11 Persen

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perumahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengembang Citra Swarna Group (CSG) mentaati berbagai peraturan di sektor properti, termasuk ketentuan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Dalam mengimplementasikan ketentuan tersebut, CSG memotong harga rumah di seluruh proyek besutannya sebesar 11℅ (bebas PPN 100℅)

Direktur Sales & Marketing CSG Hengky Japri menjelaskan, untuk memperoleh fasilitas tersebut, rumah tapak atau rumah susun harus memenuhi beberapa persyaratan.

Baca juga: Tutup Tahun 2023, Perbankan dan Pengembang Properti Genjot Penyaluran KPR dan KPA

Pertama, harga jual paling tinggi Rp5 miliar dan kedua yaitu rumah tersebut merupakan PPN terutang pada periode November - Desember 2023.

Menurutnya, fasilitas diberikan sepanjang penyerahan fisik rumah, yang nantinya dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) terjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk satu orang atas pembelian satu rumah tapak atau satuan unit rumah susun, sepanjang tidak ada pembayaran uang muka atau cicilan sebelum 1 September 2023.

Kemudian, untuk hunian dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar dapat menikmati PPN DTP yang ditanggung pemerintah, paling banyak atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar.

PPN DTP 100℅ diberikan bila serah terima rumah siap huni yang dibuktikan dengan BAST dilakukan selama periode November 2023 - Juni 2024. Sementara PPN DTP 50℅ diberikan bila BAST dilakukan pada periode Juli 2024 - Desember 2024.

"Mengacu pada ketentuan tersebut, kami memungkinkan untuk dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP sebesar 100℅. Karenanya, setiap konsumen yang membeli rumah di semua proyek hunian yang kita kembangkan dijamin dapat diskon hingga 11℅ sesuai prosentase PPN yang ditanggung oleh Pemerintah," papar Hengky ditulis Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Perbanyak Pendirian Stasiun Isi Daya Mobil Listrik, Voltron Gandeng Pengembang Properti

Menurut dia, perusahaan memandang aturan Pemerintah tersebut sangat positif bagi para developer di Indonesia, khususnya CSG yang membidik target segmentasi konsumen kelas menengah.

Diketahui, PPN DTP ini hanya bisa dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun.

Untuk orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah sesuai Peraturan Menteri ini.

Orang pribadi yang dimaksud adalah warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK).

Tak hanya itu, Warga Negara Asing yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi Warga Negara Asing juga bisa mendapatkan insentif ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini