Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian membuka peluang besar terhadap meningkatnya adopsi kendaraan listrik di masyarakat Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan pemberian insentif pembelian kendaraan listrik baru dan aturan tersebut mulai diterapkan mulai April dan berakhir pada Desember 2023.
Untuk pembelian sepeda motor listrik baru, pemerintah memberikan potongan harga Rp 7 juta. Sementara untuk mobil listrik insentif diberikan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen.
Baca juga: Link Download Pengumuman SKT CPNS PPPK Kemenperin 2023 dan Ketentuannya
Bukan hanya kedua jenis kendaraan di atas, untuk bus listrik juga mendapatkan insentif serupa, tak ketinggalan konversi sepeda motor konvensional ke listrik.
Hingga akhir tahun, pemerintah menargetkan pemberian insentif kepada 35.900 unit mobil listrik, 200.000 unit sepeda motor listrik, 138 unit bus listrik dan 50.000 unit kendaraan listrik konversi.
Regulasinya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Jenis mobil listrik yang mendapat insentif harus dibuat di Indonesia dan sudah memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Khusus sepeda motor listrik, ada empat kriteria masyarakat yang bisa mendapatkan subsidi motor listrik, yakni pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) maupun bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.
Sepi Peminat
Sayangnya, dengan empat syarat ini, peminat sepeda motor listrik justru sepi. Akhirnya pemerintah merevisi kriteria penerima bantuan pembelian sepeda motor listrik baru.
Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik Diperlukan, Pengamat Sarankan Perluas ke Model Hybrid
Pada akhir Agustus 2023, pemerintah akhirnya menghilangkan empat syarat penerima subsidi pembelian sepeda motor listrik dan menggantikannya dengan aturan 1 NIK untuk 1 unit.
Kebijakan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.