News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendag Ingin Atur Tata Niaga Kratom Agar Harganya Tetap Menarik

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan RI, Didi Sumedi.

Padahal pada 2020, lanjut Yosef, Menteri Pertanian sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian alias Kepmentan Nomor 104 tahun 2020 yang memasukan kratom masuk dalam daftar komoditas tanamanan obat binaan Dirjen hortikultura

Namun sekitar 2 bulan selanjutnya, aturan itu dibatalkan dengan membuat revisi Kepmentan terbaru yakni Kepmentan Nomor 591 tahun 2020 dan kratom dihilangkan dalam daftar tanaman obat.

Kondisi itu kata dia karena dipengaruhi oleh keputusan BPOM lewat surat edaran nomor HK.04.4.42.42.019.16.1740 TAHUN 2016 larangan penggunaan kratom obat tradisional suplemen kesehatan.

BNN juga mengeluarkan larangan yang tertuang dalam surat pernyataan SIKAP tanggal 31 Oktober 2019 terkait peredaran dan penyalahgunaan kratom di Indonesia.

Namun di sisi lain kata dia, berdasarkan hasil Lab Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan nomor R/06/XI/BL/BL.00.00/2015 yang dikeluarkan pada 31 November 2015, menyatakan Kratom negatif alias tidak mengandung Narkotika.

Selain itu kata dia, hasil Lab BNN di Balikpapan dengan nomor bukti 17974/2019/NNF/ yang hasilnya juga menyatakan Kratom negatif tidak mengandung narkotika

“Berarti dengan 2 hasil itu dari BNN jelas kratom bukanlah produk yang berbahaya karena dari sisi kearifan lokal sudah digunakan masyarakat yang hidup di Kalimantan dan hingga saat ini belum ada ditemukan kasus yang melibatkan kratom,” katanya.

Baca juga: Moeldoko Minta Kebijakan Terkait Kratom Harus Melindungi Petani

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada DPR agar mau membantu supaya pengiriman komoditas kratom bisa berjalan lancar dan aman.

Caranya yakni dengan melakukan pendekatan melalui hubungan bilateral atau multilateral yang mungkin juga bisa melibatkan Bea Cukai, atase perdagangan luar negeri yang bertugas di setiap negara transit dengan negara tujuan ekspor.

“Kami juga meminta supaya DPR RI berkomunikasi dengan pihak bea cukai untuk memperbaiki dan menjalin koordinasi dengan pihak bea cukai negara transit dan negara tujuan ekspor komoditas kratom dan koordinasi dengan pihak World cuctoms organization (WCO),” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini