News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendag Ingin Atur Tata Niaga Kratom Agar Harganya Tetap Menarik

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan RI, Didi Sumedi.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kementerian Perdagangan ingin mengatur tata niaga perdagangan kratom di Indonesia agar harga komoditi ini tetap menarik ke depannya.

"Kalau Pak Menteri sih arahnya ingin mengendalikan (perdagangan kratom,, betul-betul tertata," kata Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi ketika ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

Ia mengatakan, pengendalian perdagangan kratom ini memiliki banyak tujuan. Selain untuk menjaga penggunaannya, bisa juga sebagai upaya mencegah agar harganya tidak jatuh.

Dia bilang, harga kratom di pasar perlu ditata agar kejadian merugikan yang terjadi pada komoditi porang tidak terjadi lagi.

"Kalau kita berikan sedikit pengendalian, mungkin harganya bisa tetap bagus, karena kalau kebuka semua, (orang-orang) berlomba akan pindah ke sana semua, biasanya harganya jatuh kalau terlalu banyak produksinya," kata Didi Sumedi.

Dia menekankan bahwa pengaturan terkait dengan kratom ini bukan hanya ada di pihak Kementerian Pedagangan karena komoditi kratom terkait langsung dengan aspek kesehatan.

"Jadi, Pak menteri itu maunya ya diaturlah, ada pengaturan. (Kalau) sebebas-bebasnya mungkin ada dampak buruknya terhadap komoditas itu sendiri," ujar Didi.

Adapun pembahasan soal penataan perdagangan kratom ini disebut Didi sudah beberapa kali dilakukan, tetapi belum ada keputusan final.

Baca juga: Perhatian, Ekspor Kratom Masih Dilarang, Begini Penjelasan Badan Karantina

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo) mengeluhkan soal ketidakjelasan regulasi kratom di Indonesia yang berimbas pada kegiatan ekonomi petani dan penguasaha kratom terganggu.

Ketua Umum Pekrindo Yosef mengungkapkan, kratom sudah dibudidayakan dan dikomersialkan sejak 2005. Hingga saat ini aktivitas produksinya pun sudah meningkat dari 1 ton per bulan menjadi ribuan ton per bulan.

Namun dia menilai lantaran pembahasan regulasinya masih alot, aktivitas pelaku usaha kratom pun terganggu.

“Meskipun kegiatan produksi kratom sudah berjalan puluhan tahun tapi hingga saat ini regulasi kratom belum jelas sehingga masyarakat yang sudah terlanjur menggantungkan ekonominya di komoditas ini kecewa dan waswas akan kegiatan ekonominya," ujar Yosef dalam audiensi bersama dengan komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (4/12/2023).

"Hal ini karena ketidaksepahaman antara regulator dan masing-masing mempertahankan pendapatnya akan komoditas ini,” sambung dia.

Baca juga: Ekspor Kratom Indonesia Masih Hadapi Kendala Status, Sebagai Barang Psikotropika Atau Bukan

Padahal pada 2020, lanjut Yosef, Menteri Pertanian sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian alias Kepmentan Nomor 104 tahun 2020 yang memasukan kratom masuk dalam daftar komoditas tanamanan obat binaan Dirjen hortikultura

Namun sekitar 2 bulan selanjutnya, aturan itu dibatalkan dengan membuat revisi Kepmentan terbaru yakni Kepmentan Nomor 591 tahun 2020 dan kratom dihilangkan dalam daftar tanaman obat.

Kondisi itu kata dia karena dipengaruhi oleh keputusan BPOM lewat surat edaran nomor HK.04.4.42.42.019.16.1740 TAHUN 2016 larangan penggunaan kratom obat tradisional suplemen kesehatan.

BNN juga mengeluarkan larangan yang tertuang dalam surat pernyataan SIKAP tanggal 31 Oktober 2019 terkait peredaran dan penyalahgunaan kratom di Indonesia.

Namun di sisi lain kata dia, berdasarkan hasil Lab Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan nomor R/06/XI/BL/BL.00.00/2015 yang dikeluarkan pada 31 November 2015, menyatakan Kratom negatif alias tidak mengandung Narkotika.

Selain itu kata dia, hasil Lab BNN di Balikpapan dengan nomor bukti 17974/2019/NNF/ yang hasilnya juga menyatakan Kratom negatif tidak mengandung narkotika

“Berarti dengan 2 hasil itu dari BNN jelas kratom bukanlah produk yang berbahaya karena dari sisi kearifan lokal sudah digunakan masyarakat yang hidup di Kalimantan dan hingga saat ini belum ada ditemukan kasus yang melibatkan kratom,” katanya.

Baca juga: Moeldoko Minta Kebijakan Terkait Kratom Harus Melindungi Petani

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada DPR agar mau membantu supaya pengiriman komoditas kratom bisa berjalan lancar dan aman.

Caranya yakni dengan melakukan pendekatan melalui hubungan bilateral atau multilateral yang mungkin juga bisa melibatkan Bea Cukai, atase perdagangan luar negeri yang bertugas di setiap negara transit dengan negara tujuan ekspor.

“Kami juga meminta supaya DPR RI berkomunikasi dengan pihak bea cukai untuk memperbaiki dan menjalin koordinasi dengan pihak bea cukai negara transit dan negara tujuan ekspor komoditas kratom dan koordinasi dengan pihak World cuctoms organization (WCO),” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini